Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPKAD Diminta Optimalkan Pemasukan dari Pajak Villa dan Usaha Spa

SIDAK
SIDAK - Ketua Komisi III DPRD Karangasem I Gusti Agung Dwi Putra bersama anggota dewan lainnya saat sidak ke salah satu villa di Manggis.

BALI TRIBUNE - Hingga saat ini ditengarai masih ada banyak Villa tak berizin dan usaha Spa/panti pijat yang belum mengantongi izin sehingga belum bisa dipungut pajaknya oleh Pemkab Karangasem.

Ketua Komisi III DPRD Karangasem, I Gusti Agung Dwi Putra, Kamis (20/7), menyebutkan dari data yang dimiliki pihaknya pada tahun lalu ada ratusan villa yang tak berizin yang beroperasi tanpa dipungut pajak. Namun sejak adanyanya revisi Perda Nomor 16 Tahun 2016, villa-villa yang ada di Karangasem sudah bisa kenakan pajak. Jika mengacu pada Perda itu, pajak usaha Villa dimasukkan dalam pajak hotel kelas melati.

Namun juga ada beberapa kriteria seperti jumlah kamar dan jenis usaha lainnya yang ada di Villa tersebut. Terkait villa dan menjamurnya usaha Spa/Panti Pijat di Karangasem, pihaknya dalam waktu dekat ini mengaku akan melakukan rapat kerja dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah  (BPKAD) (dulunya Dispenda, red). “Kita akan rapat kerja dulu dengan pihak BPKAD untuk meminta data pasti jumlah villa dan usaha Spa di Karangasem, baru kita akan turun sidak melakukan kroscek kelapangan,” tuturnya.

Untuk usaha Spa/Panti Pijat yang mulai menjamur di Karangasem, pihaknya mendorong BPKAD untuk mengoptimalkan pungutan pajaknya, termasuk mendata usaha  Spa/Panti Pijat baru apakah sudah mengantongi izin atau tidak.

Kepala BPKAD, I Nengah Mindra, kepada koran ini menyebutkan pasca revisi Perda 16 Tahun 2016 tersebut, untuk usaha  Spa/Panti Pijat diakuinya sudah dipungut pajaknya. “Itu (usaha Spa/Pannti Pijat,red) masuk dalam pajak hiburan dan sudah kita pungut pajaknya,” kata Mindra.

Dari data yang dimilikinya tercatat ada sebanyak 15 Wajib Pajak (WP) dari usaha Spa/Panti Pijat di Karangasem yang sudah dipungut pajaknya. Ke 15 usaha Spa/Panti Pijat itu bukan mamsuk dalam fasilitas hotel alias ada di pinggir jalan, tersebar di Kecamatan Manggis, Abang dan Karangasem. Sedangkan sisanya merupakan fasilitas hotel karena berada dalam hotel itu sendiri.

wartawan
redaksi

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Rekrut Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Komisi III Berharap Segera Ada Direksi Definitif

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membuka rekrutmen Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung. Pendaftaran untuk posisi Direktur Utama, Direktur Umum, serta Dewan Pengawas dijadwalkan berlangsung pada 15–19 Desember 2025.

Perekrutan jajaran direksi dan Dewan ini mendapat sambutan baik dari Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan.

Baca Selengkapnya icon click

Ponda Wirawan Hadiri Karya Pedudusan Agung di Pura Dalem Desa Banjar Aseman Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Mepadudusan Agung, Mapeselang, Mepedanan, Medasar Tawur Balik Sumpah Madya di Pura Dalem Desa Banjar Aseman, Desa Adat Abiansemal, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, Jumat (28/11/2025). Hadir Perbekel Desa Abiansemal IB. Bisma Wikrama, Bendesa Adat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.