BPN Klungkung Mediasi Masalah Lahan di Subak Tangkas | Bali Tribune
Diposting : 24 February 2021 00:38
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Bali Tribune/ MEDIASI - Warga dipanggil BPN Klungkung untuk mediasi dengan mengikuti Prokes.
balitribune.co.id | Semarapura - Sebanyak 12 orang yang mengaku pemilik lahan tanah di Subak Tangkas dikordinatori Ketut Sujana mendatangi Kantor BPN Klungkung sesuai surat panggilan dari pihak BPN Klungkung untuk mediasi. Kedatangan warga yang dikawal pengacara Johny Riwoe SH sekitar pukul 10.00 Wita, Selasa (23/2/2021) terkait adanya keluhan warga Subak Tangkas soal potongan harga ganti rugi.
 
Warga mempertanyakan pemotongan harga ganti rugi lahan sebesar 18 persen dari harga pembebasan tanah per are sebesar Rp 26,500 juta. Harga itu sesuai kesepakatan warga dengan  Gubernur Bali Wayan Koster saat acara sosialisasi program PKB di Eks Galian C bertempat di Balai Budaya Ide Dewagung Istri Kanya beberapa saat yang lalu.
 
Usai pertemuan, pengacara Johny Riwoe SH menyatakan, warga sejatinya mendukung sepenuhnya program pembangunan PKB di eks Galian C, dan warga sudah sepakat dengan  harga ganti kerugian per are Rp 26,500 juta. 
 
“Namun warga utamanya yang ada di Subak Tangkas ini mempertanyakan pemotongan 18 persen yang dianggap tidak adil dikenai kepada pemilik lahan yang ada di Subak Tangkas saja. Sementara di subak lainnya tidak dikenai pemotongan tersebut sehingga warga menganggap ini kurang adil. Jadi hal inilah yang dipertanyakan warga,” ujar Johny Riwoe SH.
 
Hal yang sama diutarakan oleh kordinator warga pemilik lahan di  Subak Tangkas, Ketut Sujana Cs bahwa dirinya bersama 12 warga, intinya mendukung program Pembangunan PKB di lahan Eks Galian C. Hanya warga mempertanyakan pemotongan harga ganti rugi sebesar 18 persen dengan luas tanah warga bervariasi.
 
Saat dialog di kantor BPN, warga diterima staff BPN Klungkung dan I Made Herman Susanto Kepala Bidang Pengadaan Kanwil BPN Bali dan tim termasuk Kelian Subak Nengah Wija. Sementara yang hadir mewakili 12 orang bersama kuasa hukum Johny Riwoe SH dan Ketut Sujana Cs, mewakili warga Subak Tangkas.
 
Sementara itu dalam penjelasannya, terkait pertemuan dengan kelompok warga Subak Tangkas ini, I Made Herman Susanto, Kepala Bidang Pengadaan Kanwil BPN Bali menyatakan bahwa pemotongan itu tidak ada. Disebutkan, ada 3 subak yang terkena proyek PKB yakni Subak Pengoncangan, Subak Tangkas, dan Subak Pegatepan. Dari sana porposional karena tanah hilang jadi sungai. Untuk memberikan rasa keadilan, yang 34 hektar termakan sungai. Lalu ketemu angka porposional 82 persen. Agar semua dapat. Apalagi pipil itu tidak pernah diukur, hanya perkiraan. 
 
“Agar ada rasa keadilan yang sudah sertifikat sebelum PTSL, kami kasih opsi 82 persen itu. Kita buatkan design batas tanah, karena kejadian itu saat Gunung Agung meletus tahun 1963. Apalagi keruk-keruk galian C, juga batasnya tidak ada,” ujarnya. 
 
Menurut Made Herman Susanto, kurang pas menggunakan bahasa pemotongan. Melainkan demi adanya rasa adil agar semua pemilik lahan dapat, dibuatlah proporsional.