Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPPD Badung Dukung WNA Overstay Didenda Rp 1 Juta/Hari, Ini Alasannya

Bali Tribune/Turis di jalan Legian Kuta/net

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenakan denda Rp 1 juta/hari bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melebihi izin tinggal (overstay) ke Bali disambut positif oleh Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Badung. Penegakan hukuman itu penting untuk mencegah turis overstay melakukan tindak kriminal.

Badan yang dikomandani I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya selaku Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung ini menyebut denda ini penting untuk menertibkan para turis yang ‘melali’ di Bali, khususnya Badung. Pasalnya, sejauh ini pihaknya menilai banyak sekali wisatawan yang seenaknya tinggal di Pulau Dewata padahal izin tinggalnya sudah habis.

“Kami mendukung penuh kebijakan  ini (mengenakan denda Rp 1 juta bagi WNA melebihi izin tinggal (overstay) ke Bali, red),” tegas Ketua BPPD Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, Senin (5/5).

Menurutnya kebijakan yang telah tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada WAN ini sebagai upaya pemerintah menertibkan WNA.

“Kebijakan itu tidak akan berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan, justru kami mendukung ada law enforcement, karena yang biasanya overstay itu bukan wisatawan, tapi warga asing yang datang untuk tujuan lain,” terangnya lagi.

Pria asal Dalung ini otimis kebijakan mengenakan sanksi denda kepada WNA yang overstay tidak akan berdampak signifikan terhadap kunjungan wisatawan ke Bali terutama Badung. Terlebih, jumlah WNA yang melampaui izin tinggal sangat kecil.

“Presentasenya tidak mencapai 1 persen bahkan nol koma, jadi tak ada pengaruh terhadap tingkat kunjungan,” katanya.

Justru pihaknya mendorong agar kebijakan itu betul-betul diterapkan dan tidak ada oknum yang bermain.

“Kecil kemungkinan terjadi WNA yang melebihi izin tinggal, karena saat tiba di tempat tujuan WNA diwajibkan mengisi formulir imigrasi. Dalam lembar formulir tersebut jelas disebutkan tujuan datang, lama tinggal, dan tempat menginap. Jadi dari data itu bisa dicek siapa WNA yang overstay,” jelasnya.

Jika pun ada yang overstay, Rai Suryawijaya menyebut pasti ada sebabnya. “Kalau ada yang melanggar pasti ada sebab. Seperti, sakit terlibat kasus dan lainnya. Dan ini bisa dicek,” bebernya.

Kebijakan ini selain menertiban WNA yang berlibur di Bali, menurut Rai Suryawijaya juga bagus untuk menekan angka kriminalitas. Pasalnya, kata dia, sebagian turis yang terlibat aksi kriminal adalah turis yang masa tinggalnya habis.

“Bagi kepolisian, kebijakan ini juga bisa dipakai evaluasi. Bagi negara yang banyak wisatawannya melakukan kriminal dan melanggar izin tinggal bisa direkomendasikan untuk pencabutan bebas visa,” tukasnya sembari menyebut sekarang ada 168 negara yang menikmati bebas visa ke Indonesia.

Untuk diketahui, kebijakan pengenaan denda 1 juta per hari bagi WNA yang overstay ini telah diberlakukan mulai bulan Mei 2019. 

wartawan
Made Darna
Category

Wabup Tjok Surya Minta Petugas Jaga Kebersihan Pasar Rakyat

balitribune.co.id I Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gede Surya Putra memberikan arahan sekaligus motivasi kepada para petugas pengelola Pasar Semarapura, Pasar Galiran, dan Pasar Kusamba untuk meningkatkan kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat di ruang rapat Kantor Inspektorat Kabupaten Klungkung, Selasa (8/9/2026).   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Payung Hukum Galian C Buleleng Makin Tegas, Tidak Ada Lagi Celah Penyalahgunaan Tata Ruang

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas Galian C di Kabupaten Buleleng kini memiliki pijakan tata ruang yang lebih jelas. Setelah lama kerap dipersepsikan berada di wilayah abu-abu, sejumlah kawasan yang memiliki potensi pertambangan batuan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Desa di Denpasar Rencanakan Gelar Pasar Murah LPG 3 Kg

balitribune.co.id I Denpasar - Sepekan terakhir  eceran LPG 3 kilogram di Denpasar sempat mengalami kelangkaan. Mengantisipasi hal tersebut terulang kembali, sejumlah desa di Denpasar menggelar pasar murah. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar mencatat sudah ada 3 desa yang megajukan pelaksanaan pasar murah dengan mengglontorkan 100 tabung per harinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.