Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPPD Segera Ajukan Usulan Revisi Pasal RKUHP Rugikan Pariwisata Bali

Bali Tribune/Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace).

balitribune.co.id | Denpasar -  Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah  (BPPD) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP, pada Jumat (20/9) di Jakarta.

Bahkan Cok Ace yang juga kebetulan merupakan Wakil Gubernur Bali menegaskan, insan pariwisata Bali tidak sekedar mendukung penundaan tersebut. Namun sekaligus akan mengajukan penolakan secara tertulis terhadap sejumlah pasal yg dinilai mengganggu kepariwisataan Bali.

Apalagi menurutnya hal itu telah memunculkan adanya sejumlah warning atau peringatan dari luar negeri agar warga negara mereka menghindari mengunjungi Bali. Misalnya dari Australia yang pula tak tertutup kemungkin disusul oleh negara lainnya.

"Kami dari insan pariwisata sangat konsen menjaga lariwisata Bali, untuk itu akan mengajukan usulan revisi tertulis kepada parlemen (DPR RI) atas beberapa pasal yg dinilai dapat berdampak negatif kepada pariwisata Bali khususnya.," ujarnya di Denpasar, Sabtu (21/9)

Adapun sejumlah pasal yang sementara akan diusulkan untuk ditinjau kembali itu menurut dia, di antaranya adalah bab pasal bagian perzinahan, yakni pasal 417 dan 419 RKUHP. Pasal ini dalam implementasinya akan sangat menyentuh ranah private masyarakat. Ini tentu mengkhawatirkan wisatawan asing karena KUHP Indonesia menganut azas Teritorial seperti yg termaktub dalam pasal 2 KUHP yang berlaku saat ini.

"Yang artinya setiap orang tidak peduli warga negara apapun yang
diduga melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, otomatis akan tunduk pada hukum Pidana Indonesia. Hal ini tentunya akan membuat para wisatawan berpikir dua kali untuk berwisata ke Indonesia. Karena bila RKUHP berlaku tentunya pasal-pasal seperti yg disebutkan tadi dapat saja akan menjadi ancaman bagi mereka," terangnya.

Selain itu juga pasal 432 RKUHP yang kurang lebih berbunyi, “...... wanita pekerja yg pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan....dan seterusnya”. Padahal  lanjut dia dalam dunia industri pariwisata tidak tertutup kemungkinan pekerja wanita pulang malam karena tuntutan pekerjaan dan pelayanan dalam dunia pariwisata.

"Tentu saja ini sangat mengganggu bisnis pariwisata, karena akan terbatas pada jam malam," tegasnya.

Hal ini kata dia, juga secara hukum bertentangan dengan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kesetaraan Gender, dan pula bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamakan Gender dalam Pembangunan Nasional.

"Keberatan detailnya akan diajukan secara rinci dan khusus kepada parlemen oleh insan pariwisata dalam waktu dekat ini," sebutnya.

Seperti diberitakan sejumlah media, Pemerintah bersama DPR akhirnya sepakat mengusulkan untuk menunda pengesahan RKUHP karena banyaknya pasal yang kontroversial dan dinilai oleh sejumlah kalangan bisa mengancam demokratisasi di Indonesia.

Tak hanya itu, sejumlah pasal dalam RKUHP juga dinilai dapat mengganggu kepariwisataan Bali. Bahkan sebelum diberlakukan telah muncul sejumlah warning atau peringatan dari pemerintah negara asing agar warga negaranya berhati-hati berkunjung ke Bali dengan kemungkinan disahkannya RKUHP.

Misalnya situs peringatan perjalanan yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT). Bahkan sejumlah media massa terkemuka dari Negeri Kangguru dalam pemberitaan mereka menyarankan warga Australia agar menghindar untuk mengunjungi Pulau Dewata. Peringatan serupa tak tertutup kemungkin juga bisa menyusul datang dari negara lain.

wartawan
Redaksi

Ketua DPRD Badung Hadiri "Pesta Rakyat" Puncak Perayaan HUT Mangupura

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri  puncak pesta rakyat perayaan HUT ke -16 Ibu Kota Mangupura, bertempat di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem, (22/11).

Puncak perayaan ini merupakan rangkaian Mangu Cita yang menampilkan hiburan rakyat berupa konser musik, bazzar UMKM, Moto Trail Vintage Exhibition 2025 dan kegiatan lainnya yang dipusatkan di Areal Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Serahkan Mangupura Award, Badung Festival Inovasi, dan Adi Karya Nugraha Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri acara penyerahan Hadiah Mangupura Award, Badung Festival Inovasi, dan Adi Karya Nugraha Tahun 2025, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, pada Kamis (27/11). Acara ini juga dirangkaikan dengan Peluncuran Inovasi Badung BRILIAN (Badung yang Berbasis Riset dan Inovasi untuk Aksi Nyata).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Von Dutch 'Guncang' Sanur! Gerai Lifestyle Kustom Disambut Ribuan Pengunjung

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah Ubud, Bali Collection Nusa Dua, Oberoi Seminyak, dan Uluwatu kini Brand ikonik asal Amerika, Von Dutch hadir di Sanur. Ratusan pengunjung hadir di acara 5K Beer Run dan komunitas Sanur pada Sabtu (22/11). Gerai Von Dutch, resmi hadir di kawasan Sanur, Bali, tepatnya di Jl. Hang Tuah No. 39, Sanur, Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Final BOMS Grasstrack & Motocross 2025 Menanti Laga sengit kelas Pro

balitribune.co.id | Negara - Seri ketiga kejuaraan balap motor Grasstrack & Motocross Championship 2025 yang akan dilaksanakan di sirkuit Perancak, Jembrana 29-30 November 2025 diprediksikan bakal dan seru, seperti yang disampaikan Alex Trio pentolan BOMS MX Official selaku penyelenggara. Menurut dia, serunya perlombaaan dikarenakan hingga seri kedua selisih point antara pebalap beda-beda tipis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geger, Polresta Denpasar Usut Kasus Dugaan Asusila di Mes Cafe Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang belakangan viral di media sosial. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, dengan lokasi kejadian di Jl. Gunung Soputan Denpasar (Mes Cafe).

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Serahkan Santunan JKM, JHT dan JKK Kepada Mitra Grab

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali Denpasar kembali menyerahkan manfaat sosial ketenagakerjaan kepada mitra pengemudi Grab. Penyerahan pertama santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris Suwitono sebesar Rp42.043.936.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.