Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPR Kanti Kupas Tuntas Penyelesaian NPL BPR Melalui Upaya Hukum Litigasi dan Non Litigasi

LIGITASI - Direktur Utama BPR Kanti Made Arya Amitaba SE.MM., di sela-sela acara Diskusi Nasional Kupas Tuntas Penyelesaian NPL BPR Melalui Upaya Hukum Litigasi dan Non Litigasi di Hotel Nikki, Denpasar, Jumat (28/9).

BALI TRIBUNE - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kanti menggelar "Diskusi Nasional Kupas Tuntas Penyelesaian NPL BPR Melalui Upaya Hukum Litigasi dan Non Litigasi" di Hotel Nikki, Denpasar, Jumat (28/9). "Diskusi ini menjadi semacam ajang edukasi bagi pelaku BPR di Bali dan stakeholder terkait dalam menyelesaikan  permasalahan NPL (Non  Performing Loan) atau kredit macet yang masuk ke ranah litigasi (penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan)," ujar Direktur Utama BPR Kanti Made Arya Amitaba S.E.,M.M. disela diskusi. Diskusi ini menghadirkan pembicara dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah VIII Bali Nusra, Direskrim Polda Bali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Ikatan Notaris (INI) Bali, advokat Henri Emerson Manulang, praktisi BPR seperti Direktur Utama BPR Lestari Pribadi Budiono, pakar non litigasi Agus Satory, dengan moderator Sekjen DPN-Ikatan Profesional Bankir BPR Hiras Lumban Tobing. Hadir pula Ketua Umum Kadin Bali A.A Ngurah Alit Wiraputra, Wakil Gubernur Bali yang diwakili Kepala Bidang Perekonomian Pemprov Bali I Nengah Laba, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan II OJK Regional VIII Bali dan Nusra  Rohman Pamungkas serta diikuti ratusan peserta dari praktisi BPR. Dalam kesempatan ini BPR Kanti juga meluncurkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) i pro BPR yang nantinya akan membantu dan mendampingi BPR menangani permasalahan NPL (Non  Performing Loan) atau kredit macet yang masuk ke ranah litigasi. Menurut Amitaba kegiatan  ini juga akan memperkuat kesiapan bankir BPR dalam hadapi gugatan hukum serta bisa bisa dimanfaatkan untuk melakukan back up atau bantuan hukum kepada  BPR secara kelembagaan khususnya dalam perkara NPL yang masuk ranah litigasi. Sebab selama ini BPR tidak terbiasa menangani masalah kredit macet ini melalu jalur litigasi atau pengadilan. Untuk itu LBH i pro BPR akan membantu para bankir dan BPR secara kelembagaan bagaimana menyiapkan gugatan secara efektif, menyiapkan saksi. Lalu bagaimana menghadapi penyidikan serta proses hukum lainnya. "Jadi bankir dan  BPR harus siap secara mental dan siap secara hukum ketika penyelesaian NPL sudah masuk ranah litigasi," ungkap Amitaba. 

wartawan
Arief Wibisono
Category

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.