Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPR Lestari Bali Beri Bantuan 420 APD Lengkap Lewat Rotary Club Bali

Bali Tribune / BPR Lestari Bali menyerahkan bantuan secara simbolis senilai Rp. 52,5 Juta untuk bantuan APD melalui Rotary Club Bali, (31/3).

balitribune.co.id | Denpasar - Pandemi virus COVID-19 menjadi isu internasional yang saat ini sudah mewabah di Indonesia. Di tengah pandemi ini, BPR Lestari Bali ikut ambil bagian untuk membantu menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap bagi para tenaga medis yang berada di garis terdepan dalam penanganan pandemi virus ini.

Selasa (31/3), bertempat di Kantor BPR Lestari Bali di bilangan Teuku Umar Denpasar, secara simbolis diserahkan bantuan senilai Rp. 52,5 Juta dari BPR Lestari Bali kepada pihak Rotary Club Bali. Dana tersebut akan digunakan untuk penyediaan 420 APD lengkap yang akan didistribusikan secara meluas kepada para tim medis.

“Sebagai garda terdepan dalam memerangi virus COVID-19, tim medis butuh APD yang memadai untuk melindungi diri. Kami ingin membantu, namun tidak mampu mengadakannya sendiri. Rotary Club Bali ternyata mempunyai jaringan untuk mengadakan dan mendistribusikannya”, ujar Pribadi Budiono, Direktur Utama BPR Lestari Bali saat penyerahan bantuan.

Rotary Club Bali adalah bagian dari Rotary Internasional, sebuah organisasi non-profit yang fokus terhadap aktivitas sosial dan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. “Sangat berterimakasih pada BPR Lestari atas kerjasama dan bantuannya, sangat membantu bagi kami garda terdepan untuk kemanusiaan, semoga semoga wabah ini cepat selesai dan kita semua bisa beraktivitas kembali seperti biasa”, ujar Anak Agung Purnamawati, perwakilan dari Rotary Club Bali.

Bantuan ini merupakan bentuk program Lestari Peduli dari BPR Lestari Bali. “Semoga bantuan ini bermanfaat dan terima kasih kepada seluruh tim medis di Indonesia yang saat ini tengah berjuang melawan penyebaran virus COVID-19. Kami berharap semoga masyarakat tetap melakukan social distancing dan semoga kondisi ini segera membaik” tutup Pribadi.

wartawan
Redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.