Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BRIDA Badung Gelar Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Puja Indah

Bali Tribune / SOSIALISASI - BRIDA Badung menggelar Sosialisasi Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Pusat Jejaring Inovasi Daerah (PUJA INDAH) di ruang pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (25/5).
balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) menggelar Sosialisasi Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Pusat Jejaring Inovasi Daerah (PUJA INDAH) di ruang pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (25/5). Sosialisasi Puja Indah dibuka Bupati Badung diwakili Kabid Riset, Inovasi dan Teknologi BRIDA, I Komang Suantara, SH, M,Si, diikuti Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Badung. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri diantaranya Jonggi Tambunan, Garsy M.M. Simorangkir dan Wellem Bemdektus Abarua.
 
Bupati Badung dalam sambutannya yang disampaikan Kabid Komang Suantara sangat mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi penerapan sistem aplikasi Puja Indah di kabupaten badung. Pemkab Badung menyadari pentingnya inovasi untuk menjawab tantangan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik di era revolusi industri. Permasalahan yang dihadapi kian kompleks dan tuntutan masyarakat juga semakin bertambah. Untuk itu permasalahan tersebut harus dihadapi dengan cara berfikir dan cara kerja yang baru dengan mengedepankan budaya kerja berbasis kreatifitas, inovasi dan kolaborasi, agar layanan kepada masyarakat dapat lebih cepat, mudah dan berkualitas. 
 
Oleh karena itu Pemkab Badung telah bergerak membangun kolaborasi dengan berbagai pihak yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu wujud nyata langkah yang telah tempuh dalam upaya perluasan inovasi dan penyelenggaraan pelayanan publik yaitu penandatangan surat pernyataan komitmen antara Kemendagri dengan Pemkab Badung tentang penerapan aplikasi sistem informasi Puja Indah ini pada tanggal 27 Oktober 2021 lalu. "Melalui sistem ini salah satu tujuannya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, " jelasnya. 
 
Sementara, Narasumber dari BSKDN Kemendagri Jonggi Tambunan menjelaskan, sosialisasi sistem informasi Puja Indah sebagai tindaklanjut penandatanganan antara Kemendagri dengan Pemkab Badung. Dijelaskannya filosofi dan sejarah lahirnya Puja Indah ini berangkat dari terbitnya beberapa peraturan sebagai upaya tranformasi layanan pemerintahan dari konvensional ke layanan elektronik. Secara teknis, puja indah merupakan layanan pemerintahan berbagi pakai (multi tenant) berbasis data input yang dikembangkam untuk percepatan layanan pemerintahan melalui layanan elektronik dalam satu platform layanan. Ada 13 jenis layanan pemerintahan diantaranya, inovasi layanan pendidikan, peizinan, kesehatan, ketenagakerjaan, kependudukan, komoditas, aspirasi, trantibunlinmas, sosial, pariwisata, pekerjaan umum, perhubungan dan administrasi pemerintahan. Ditambahkan, dari tahun 2018-2022 ada sebanyak 131 daerah yang telah menandatangani pernyataan komitmen penerapan puja indah. Terdiri dari 102 Kabupaten, 21 Kota dan 8 Provinsi. "Layanan puja indah merupakan layanan yang ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga penyebarluasan informasi penerapan puja indah secara masif kepada seluruh masyarakat merupakan faktor penting dimanfaatkannya layanan ini oleh masyarakat, " imbuhnya. 
wartawan
ANA
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.