
balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan International Coffee Organization, Indonesia menempati peringkat keempat terbesar di dunia dari segi hasil produksi sebanyak 12 juta karung kopi, setelah Brazil, Vietnam dan Kolombia. Guna menghasilkan kopi yang berkualitas, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan 6 Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai kopi diantaranya SNI 01-3542-2004 kopi bubuk SNI 2907:2008 biji kopi SNI 7708:2011 kopi gula krimer dalam kemasan SNI 2983:2014 kopi instan SNI 4314:2018 minuman kopi dalam kemasan serta SNI 8773:2019 kopi premiks.
Kepala BSN, Bambang Prasetya dalam siaran persnya, Minggu (8/3) mengatakan dari keenam SNI tersebut satu diantaranya merupakan SNI wajib yakni SNI 2983:2014 kopi instan. “Saat ini jumlah industri penerap SNI Kopi Instan berjumlah 41 industri. Sementara jumlah penerap SNI Kopi Bubuk berjumlah 4 industri, serta biji kopi 1 industri,” ujar Bambang.
Dari jumlah tersebut, Bambang sangat mendorong industri lainnya untuk dapat menerapkan SNI. Kata dia, dengan menerapkan SNI dapat menjamin kualitas dan mutu kopi Indonesia yang pada akhirnya dapat bersaing di kancah internasional,” jelas Bambang.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari BPS, nilai ekspor kopi Indonesia pada tahun 2018 sebesar US$806.878.600 dan menurut data yang dirilis International Coffee Organization, Indonesia merupakan negara kelima pengkespor terbesar di dunia.
Guna menggencarkan promosi kopi ber-SNI tersebut, Bambang mengatakan penyelenggaraan Festival Kopi Ber-SNI yang diadakan BSN di Jakarta sebagai salah satu kegiatan edukasi masyarakat terkait syarat mutu dalam SNI terkait kopi.
Syarat mutu kopi instan menurut Bambang dalam SNI diantaranya, bau normal, warna normal, kafein minimal 2,5% (kadar kafein kopi instan) dan maksimal 0,3% (kadar kafein kopi instan dekafein), total glukosa maksimal 2,46%, cemaran logam seperti timbal maksimal 2,0 mg/kg, serta merkuri maksimal 0,03 mg/kg.
Adapun, kopi instan yang dimaksud dalam SNI 2983:2014 adalah produk kopi berbentuk serbuk atau granula atau flake yang diperoleh dari proses pemisahan biji kopi tanpa dicampur dengan bahan lain, disangrai, digiling, diekstrak dengan air, dikeringkan dengan proses spray drying (dengan atau tanpa aglomerasi) atau freeze drying atau fluidize bed drying menjadi produk yang mudah larut dalam air.
Terkait hygiene, dalam SNI tersebut, Bambang menegaskan bahwa cara memproduksi produk yang higienis termasuk cara penyiapan dan penanganannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang baik. Selain itu, cara uji kopi instan dilakukan dengan prinsip pengamatan contoh uji melalui indera penciuman yang dilakukan oleh panelis terlatih/ kompeten untuk pengujian organoleptik.
Pengertian dari organoleptik yakni cara pengujian dengan menggunakan indera manusia sebagai alat utama untuk pengukuran daya penerimaan terhadap produk.
“Cara menyatakan hasil, dalam SNI dinyatakan jika tidak tercium bau asing, maka hasil dinyatakan normal, dan jika tidak tercium bau asing, maka hasil dinyatakan tidak normal,” jelas Bambang.
Sampai dengan saat ini, BSN telah membina 707 usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dari 707 UMKM tersebut, UMKM kopi yang dibina oleh BSN mencapai 20 UMKM yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia seperti Aceh, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan, dan 4 UMKM yang telah mendapatkan sertifikasi SNI Kopi Bubuk.