Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BSN Revisi SNI 8340:2016 Sistem Manajemen Biorisiko Laboratorium

Bali Tribune / LABORATORIUM - Semakin banyak laboratorium yang bekerja dengan menggunakan bahan biologis berbahaya, dipastikan memiliki tingkat risiko tinggi terhadap petugas laboratorium maupun terhadap keamanan mikrobiologi yang diteliti

balitribune.co.id | Denpasar – World Health Organization (WHO) menyatakan wabah virus corona atau Covid-19 sebagai pandemi. Hal ini dikarenakan Covid-19 terus menyebar cepat hingga ke wilayah yang jauh dari pusat wabah. Sementara, untuk menguji seseorang itu positif terkena virus tersebut maka diperlukan uji laboratorium. Semakin banyaknya laboratorium yang bekerja dengan menggunakan bahan biologis berbahaya, dipastikan memiliki tingkat risiko tinggi, baik risiko terhadap petugas laboratorium (biosafety) maupun terhadap keamanan mikrobiologi yang ditelitinya (biosecurity). Sehingga, diperlukan suatu sistem yang diterapkan oleh laboratorium untuk meminimalkan risiko bahaya yang ditimbulkan.

Guna mengantisipasi dan mengendalikan risiko tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI 8340:2016 Sistem manajemen biorisiko laboratorium dan panduan SNI tersebut yakni SNI 8434:2017 Sistem manajemen biorisiko laboratorium – Panduan pelaksanaan. 

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal, Wahyu Purbowasito dalam siaran pers yang diterima Bali Tribune, Jumat (27/03) menyampaikan saat ini BSN sedang merevisi SNI 8340:2016 digantikan dengan SNI ISO 35001:2019 Sistem manajemen biorisiko laboratorium dan organisasi terkait lainnya yang merupakan hasil adopsi identik dari ISO 35001:2019 Biorisiko management for laboratories and other related organizations, dengan metode terjemahan dalam bahasa Indonesia. 

Saat ini proses revisi SNI 8340 sudah sampai pada tahap akhir yakni jajak pendapat. Hal ini dilakukan supaya standar tersebut harmonis dengan standar internasional dan mengikuti high level structure standar sistem managemen mutu. "Adapun, ruang lingkup standar yang disusun oleh Komite Teknis 13-09 Biosafety and Biosecurity ini mengatur persyaratan yang diperlukan untuk mengendalikan risiko yang terkait dengan penanganan atau penyimpanan dan pembuangan agen biologis dan toksin di laboratorium dan fasilitas laboratorium," terangnya.

Wahyu mengungkapkan, standar ini akan memungkinkan organisasi membangun dan memelihara sistem manajemen biorisiko guna mengendalikan atau meminimalkan risiko untuk tingkat yang dapat diterima oleh karyawan, masyarakat dan orang lain serta lingkungan yang bisa secara langsung atau tidak langsung terkena agen biologis atau racun, memberikan jaminan bahwa persyaratan tersedia dan diimplementasikan secara efektif, mencari dan mencapai sertifikasi atau verifikasi dari sistem manajemen biorisiko oleh pihak ketiga yang independen serta menyediakan kerangka kerja yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pelatihan dan peningkatan kesadaran pada panduan laboratorium biosafety dan biosecurity serta praktik terbaik dalam komunitas ilmiah. 

Pada prinsipnya SNI 8340 sama dengan SNI ISO 35001, dengan penekanan pada manajemen risiko dan perubahan ke penataan klausul dengan menggunakan kerangka (high level structure=HLS) yang dianut dalam sistem manajemen lain. Standar baru ini menggunakan HLS yang sama dengan sistem manajemen lainnya seperti SNI ISO 9001, SNI ISO 27001, sehingga memungkinkan penerap melakukan integrasi dokumen dengan sistem manajemen yang lain yang diterapkan .

Terkait bahan biologis dalam SNI 8340:2016, Wahyu menjelaskan yang dimaksud bahan biologi berbahaya (biohazard) adalah sumber bahaya yang potensial yang disebabkan oleh agen biologis atau toksin. Sementara, agen biologi yakni setiap mikroorganisme di dalamnya termasuk virus (misalnya SARS-Cov2), baik yang masih alami maupun yang telah dimodifikasi secara genetik, kultur sel dan endoparasit, yang mungkin dapat menimbulkan infeksi, alergi atau keracunan pada manusia dan atau hewan dan atau tanaman. 

Agen biologis tersebut dapat berupa darah, sekresi, atau jaringan yang berasal dari manusia, hewan atau sumber lain. “Semisal jika dikaitkan dengan Covid19, seseorang yang ingin mengetahui Ia terinfeksi Covid-19 atau tidak, kemudian memeriksakan diri ke laboratorium yang sudah menerapkan SNI 8340:2016, maka lab tersebut sudah memantau dan mengendalikan risiko terkait Covid-19. Karena ada risiko bahan biologi berbahaya di sini yaitu darah/sekresi orang yang akan diperiksa tadi. Nah, cara-cara penanganan darah orang itu diatur di SNI ini,” papar Wahyu.

Menurutnya, dengan menerapkan SNI 8340:2016 ini, Wahyu berharap laboratorium dapat mengelola risiko melalui strategi penilaian risiko untuk mengidentifikasi potensi bahaya, tingkat keparahan dan konsekuensinya, proses mitigasi atau pengendaliannya, dan implementasi langkah-langkah pengendaliannya. 

Sebagai informasi, saat ini sudah terdapat lembaga penilaian kesesuaian (LPK) yang dapat mensertifikasi laboratorium yang menerapkan standar yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yaitu Global Solusi Biorisiko.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.