Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BSN Tegaskan Penggunaan Pengukuran Suhu Tubuh Thermogun Klinik Tak Membahayakan Kesehatan

Bali Tribune / THERMOGUN - Ada 2 (jenis thermogun yang beredar di masyarakat. Yaitu thermogun klinik untuk mengukur suhu tubuh manusia dan thermogun industri.

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu peralatan ukur yang sering dijumpai oleh masyakarat pada masa pandemi Covid-19 ini adalah thermometer gun atau kerap disebut sebagai thermogun. Thermogun adalah alat ukur suhu atau termometer dengan metode non kontak, artinya bahwa pengukuran suhu dilakukan tanpa menyentuh objek yang diukur.

Pada masa adaptasi kebiasaan baru, masyarakat diwajibkan mengikuti penerapan protokol kesehatan. Diantaranya adalah dengan mengukur suhu tubuh sebelum beraktivitas ataupun saat memasuki tempat-tempat publik. Namun belakangan ini muncul isu yang beredar di masyarakat bahwa penggunaan thermogun dapat membahayakan manusia. 

Direktur Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia Badan Standardisasi Nasional (BSN), Ghufron Zaid merespon isu tersebut dengan memberikan penjelasan bahwa ada 2 (jenis thermogun yang beredar di masyarakat. Yaitu thermogun klinik untuk mengukur suhu tubuh manusia dan thermogun industri. “Pada dasarnya, kedua termometer non kontak ini memiliki prinsip yang sama, yaitu menangkap panas yang dipancarkan oleh obyek ukur,” terangnya dalam siaran pers yang diterima Bali Tribune, Selasa (21/7).

Dia menjelaskan, secara alami dan sesuai dengan hukum fisika, setiap benda termasuk tubuh manusia akan memancarkan panas. “Panas inilah yang kemudian ditangkap oleh sensor yang ada di dalam thermogun tersebut,” ungkap Ghufron. 

Thermogun juga dikenal dengan nama infrared thermometer, karena panas yang dideteksi oleh sensor tersebut berada pada panjang gelombang cahaya infra merah (infrared). Adapun perbedaan antara thermogun klinik dan thermogun industri adalah rentang ukur dan jarak ukurnya. 

Thermogun klinik mempunyai rentang ukur 32 - 42 °C, dengan akurasi sampai dengan 0,2 °C Sedangkan thermogun industri mempunyai rentang ukur yang lebih besar, sampai dengan 500 °C atau lebih, dengan akurasi sampai dengan 1,5 °C.

Agar akurat, jarak ukur thermogun klinik tidak bisa terlalu jauh. Pada umumnya pabrikan memberikan informasi tersebut di dalam manualnya yang berkisar antara 1 cm hingga 10 cm. Berbeda dengan thermogun klinik, thermogun industri dapat digunakan untuk mengukur suhu dari jarak jauh. 

Dia memaparkan, thermogun industri dapat digunakan untuk mengukur suhu benda yang sulit dijangkau tangan manusia seperti karena letaknya yang tinggi (misalnya trafo listrik) atau benda yang berbahaya untuk didekati karena suhunya sangat tinggi, seperti pada proses peleburan logam. 

Guna membantu mengarahkan thermogun industri tepat ke titik pengukuran dengan lebih baik, maka pabrikan melengkapinya dengan laser. “Jadi laser di sini hanya dipakai untuk membantu mengarahkan atau alignment saja, bukan untuk mengukur suhu benda yang diukur,” papar Ghufron.

Kata dia, sebagai alat ukur, termogun harus dipastikan kebenaran hasil pengukurannya. Sebab, hasil pengukuran tersebut akan digunakan oleh tenaga medis untuk mendiagnosa pasien. Kesalahan diagnosa dapat berakibat kesalahan treatment. "BSN melalui SNSU menyediakan layanan kalibrasi yang tertelusur ke sistem internasional," imbuhnya.

Ghufron menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan pengukuran suhu tubuh menggunakan thermogun sebagai salah satu rangkaian protokol kesehatan. 

Ia pun mengingatkan agar masyarakat menggunakan thermogun jenis klinik untuk mendapatkan hasil pengukuran yang lebih baik daripada thermogun industri. "Penggunaan thermogun klinik secara benar tidak membahayakan pasien maupun petugas medis,” tegasnya. 

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.