Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BSW Lolos dari Lubang Jarum, Dibolehkan Tarung, Namun Wajib Umumkan Status

PLENO - Rapat Pleno Bawaslu Bali terkait Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019 antara DPD Partai Gerindra Provinsi Bali dengan KPU Provinsi Bali.

BALI TRIBUNE -  Gugatan DPD Partai Gerindra Provinsi Bali terhadap KPU Provinsi Bali, tak dilanjutkan ke sidang ajudikasi. Sama seperti DPW Partai NasDem Provinsi Bali sebelumnya, gugatan tersebut juga berakhir di meja mediasi.  Berdasarkan mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali, berbuah manis, bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Bali dari Dapil Badung, Bagus Suwirta Wirawan (BSW), akhirnya lolos dari lubang jarum. BSW sebelumnya dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Provinsi Bali.  Sebelumnya, DPD Partai Gerindra Bali mengajukan gugatan kepada Bawaslu Provinsi Bali lantaran, keputusan KPU Bali mencoret BSW dari DCS. Bacaleg incumbent ini diputuskan tak menenuhi syarat (TMS), karena tak mengumumkan ke media massa status dirinya sebagai mantan narapidana.  Sebelum gugatan dilanjutkan ke sidang ajudikasi, sebagaimana aturan yang berlaku, maka keduabelah pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa melalui proses mediasi. Proses mediasi itu pun berlangsung alot.  Mediasi pertama pada 21 Agustus lalu, berakhir deadlock. Para pihak baru mencapai kesepakatan saat mediasi kedua pada 23 Agustus 2018. Hasil mediasi kedua belah pihak yang bersengketa ini diumumkan oleh Bawaslu Bali dalam Rapat Pleno Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019, di Denpasar, Senin (27/8).  Hadir pada kesempatan tersebut Sekretrais DPD Partai Gerindra Provinsi Bali I Wayan Wiratmaja, Ketua KPU Bali Wayan Jondra dan Anggota Ni Putu Ayu Winariati. Ada dua kesepakatan mediasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor 002/PS/17.00/VIII/ 2018, yang dibacakan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani.  Kesepakatan pertama, Termohon dalam hal ini KPU Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada Pemohon dalam hal ini DPD Partai Gerindra Provinsi Bali, untuk  melengkapi dokumen persyaratan pencalonan BSW. Ada enam dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.  Pertama, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, surat keterangan dari Kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.  Ketiga, surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara. Keempat, bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.  Kelima, Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menerangkan bakal calon bukan pelaku kejahatan yang berulang. Keenam, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara. Kesepakatan kedua, Pemohon melengkapi sejumlah persyaratan pencalonan BSW paling lama satu hari kerja, sejak putusan mediasi itu dibacakan. Selanjutnya Bawaslu Bali memerintahkan para pihak untuk melaksanakan hasil kesepakatan mediasi tersebut. Bawaslu Bali juga memerintahkan KPU Bali untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari sejak putusan ini dibacakan.

wartawan
San Edison
Category

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.