balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.
Dari informasi yang diterima, Kamis (3/9/2026) pelaku pembuang sampah ini sudah membuat kesal warga setempat. Karena itupula, warga pun menggelar ronda dan akhirnya, Selasa (1/9/2026) malam, berhasil menangkap basah seorang warga pendatang yang hendak membuang sekantong karung kampil sampah.
Pelaku akhirnya dihadapkan ke prajuru adat setempat dan sesuai aturan adat (Perarem) setempat, pelanggar dikenakan sanksi adat tersebut. Sanksinya berupa materi senilai 100 Kg beras dan Pacaruan dengan tingkatan "Caru Eka Sata" yang digelar, Rabu (2/9/2026) di Catus Pata desa.
Perbekel Kemenuh, I Dewa Nyoman Neka, membenarkan pengenaan sanksi adat tersebut. Ditegaskan pula, enam desa adat di wilayah desa Kemenuh memiliki perarem terkait sebagai implementasi dari Peraturan Desa Kemenuh Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Sumber. " Masing-masing desa adat pengenaan sanksinya mungkin ada sedikit perbedaan nilai. Namun, tujuannya tetap sama dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus menumbuhkan kesadaran warga agar tidak sembarangan membuang sampah," terangnya.
Terkait pengungkapan pelanggar ini, sebutnya, tidak saja terjadi di Desa Adat Kemenuh. Sebelumnya, juga pernah di Desa Adat Tegenungan. Dimana pengenaan sanksi adatnya juga diterapkan sesuai perarem setempat. "Sanksi pacaruan ini juga berbeda tingkatannya sesuai lokasi temuan pembuangan sampahnya. Kalau di lahan atau pertiwi, umumnya Pacaruan Eka Sata. Beda lagi jenis pacaruannya jika membuang sampah di sungai atau saluran irigasi," jelasnya.
Disebutkan pula, krama adat lainnya seperti Desa Adat Tengkulak Kaja, juga kini sedang membidik pembuang sampah di saluran irigasi dan pinggir jalan. "Kami tegaskan, sanksi adat ini berlaku bagi semua warga. Baik pendatang maupun warga desa," tegasnya.
Tambahnya, aturan adat yang merupakan penjabaran Perdes dan Perda tersebut menjadi bagian dari upaya desa adat menjaga lingkungan. Warga diminta menaati ketentuan yang telah disepakati bersama, termasuk terkait pengelolaan dan pembuangan sampah. "Penerapan sanksi tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan efek jera. Dengan adanya aturan tersebut, warga diharapkan ikut bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan adat," pungkasnya.