Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buka FGD Produk Hukum, Wabup Agung Mayun Tekankan Ideologi Pancasila

Bali Tribune/ Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun



Balitribune.co.id | Gianyar - Produk Hukum Daerah yang terbentuk harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dengan didasarkan pada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun menekankan itu saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah Berlandaskan Ideologi Pancasila, Sabtu (18/3/2023).

Disebutkan, dalam penyusunan produk hukum daerah di Kabupaten Gianyar sendiri juga telah dilakukan kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM yang melibatkan para perancangnya dalam proses harmonisasi serta dengan Biro Hukum Setda Provinsi Bali dalam proses fasilitasinya.

Wabup Agung Mayun berharap dengan dilaksanakannya FGD tersebut dapat meningkatkan pemahaman para peserta dalam penyusunan produk hukum. “Dengan diselenggarakannya FGD ini diharapkan kepada para peserta untuk lebih memahami bagaimana mekanisme pembentukan serta penyusunan produk hukum daerah sehingga dapat mengimplementasikannya dalam penyusunan produk hukum yang akan dibuat. Untuk mewujudkan produk hukum daerah yang implementatif, aspiratif dan akuntabel,” harapnya.

FGD penyusunan produk hukum tersebut juga menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Kementerian Hukum dan HAM Bali serta dari Biro Hukum Setda Provinsi yang memberikan materi terkait Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah Berlandaskan Pancasila.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gianyar I Ketut Sedana mengatakan bahwa FGD bertujuan untuk memberi pemahaman kepada pemrakarsa produk hukum ataupun kepala organisasi perangkat daerah agar produk hukum yang dihasilkan tidak menyimpang dari Idiologi Pancasila.

wartawan
ATA
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.