Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buka Hingga Lewat Batas Waktu, Kafe di Jalan Diponegoro Ditertibkan Satpol PP

Bali Tribune / DITERTIBKAN - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan sebuah kafe yang berada di jalan Diponegoro Denpasar, Senin (15/6) malam.IST
balitribune.co.id | DenpasarJajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan sebuah kafe yang berada di jalan Diponegoro Denpasar, Senin (15/6) malam. Penertiban dilakukan karena kafe tersebut telah melanggar batas waktu operasional usaha yang ada di Kota Denpasar yakni hingga pukul 21.00 wita. 
 
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga, dikonfirmasi Selasa (16/6) mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan peraturan walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), yang salah  satunya mengatur    tentang batas waktu operasional usaha yang ada di Kota Denpasar yakni hingga pukul 21.00 wita.  Ternyata pihaknya mendapatkan pengaduan dari  masyarakat melalui layanan Pro Denpasar bahwa disinyalir ada dua kafe masih beroperasional lewat waktu yang telah ditentukan yakni Kafe J di Jalan Ngurah Rai dan Kafe R di jalan Diponegoro.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kota Denpasar langsung menuju Kafe J yang ada di Jalan Ngurah Rai, setelah sampai disana ternyata kafe tersebut telah tutup. Selanjutnya petugas Satpol PP menuju Kafe R di Jalan Diponegoro, ternyata kafe tersebut kedapatan masih beroperasional lewat waktu yang telah ditentukan.
 
Melihat kondisi tersebut, Satpol PP langsung melakukan tindakan dengan memeriksa dan membubarkan kerumunan karena tidak sesuai dengan protokol kesehatan diantaranya tidak  social distancing, tanpa menggunakan masker.  
 
Dalam pemeriksaan Sayoga mengaku para pekerjanya yang biasa sebagai pemandu lagu telah dilengkapi dengan identitas. Meskipun demikian Kafe tersebut tetap saja melanggar peraturan maka dari itu pihaknya melakukan pemanggilan pengelola usaha. “Kafe ini telah melanggar kami telah memanggil pengelola usaha untuk dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Denpasar terkait izin usaha dan lain sebagainya,” ungkap Sayoga.
 
Menurut Sayoga Kafe R tersebut telah melanggar Edaran Gubenur Bali, Edaran Walikota Denpasar serta melanggar Peraturan Walikota Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, serta melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
 
Untuk memberikan efek jera pihaknya akan melakukan penyidikan dan jika ditemukan pelanggaran akan di Tipiringkan sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Dengan memberikan sanksi tersebut maka dapat memberikan pelajaran dan menjadi pelajaran kepada para pengusaha yang ada di Kota Denpasar agar tidak melanggar peraturan
wartawan
Redaksi
Category

Oknum Debt Collector Aniaya Sopir di Legian, Salah Satu Pelaku Positif Narkoba

balitribune.co.id I Kuta - Aksi pengerusakan dan pengeroyokan terjadi di Jalan Pantai Kuta Kelurahan Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Rabu, 25 Maret 2026 jam 01.30 Wita. Dua oknum Debt Collector (DC) masing - masing berinisial LG alias Arif (29) dan ON alias Mesak (29) melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir berinisial AY (29) asal Malang, Jawa Timur (Jatim).

Baca Selengkapnya icon click

Jabatan Karo SDM dan Direktur Intelkam Polda Bali Diserahterimakan

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga soliditas organisasi dan kesinambungan kepemimpinan kembali ditegaskan Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam pelaksanaan upacara serahterima jabatan (Sertijab) Karo SDM dan Direktur Intelkam Polda Bali yang digelar di Gedung Presisi Polda Bali, Kamis, (26/3/3026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan "Melasti Honda Virtual Exhibition" dengan Promo Hemat Hingga Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memeriahkan suasana menjelang hari suci Nyepi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Bali untuk memiliki kendaraan impian, Astra Motor Bali resmi meluncurkan program “Melasti Honda Virtual Exhibition”. Pameran digital ini berlangsung sepanjang bulan, mulai dari 2 hingga 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pecatu Darurat Air dan Marak Pencurian Meteran, Made Sumerta Desak Progres Nyata PDAM Badung

balitribune.co.id | Mangupura -  Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta, memberikan atensi serius terhadap rentetan kasus pencurian meteran air (water meter) milik Perumda Tirta Mangutama (PDAM) Badung yang kian masif di wilayah Kuta Selatan. Selain masalah kriminalitas, politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti krisis distribusi air yang tak kunjung teratasi di Desa Pecatu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Hadiri Prosesi Ngodak Pelawatan di Pura Dalem Bebalang Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri sekaligus menjadi upasaksi dalam rangkaian Karya Ngodak Pelawatan Ida Sesuhunan di Pura Dalem Bebalang, Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Rabu (25/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Mahkamah Agung Ambil Sumpah Dewan Komisioner OJK Baru, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

balitribune.co.id | Jakarta - Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.