Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buka Kembali Kran Pengecer, PERTAMINA Nyatakan Siap Patuhi Mandat Presiden Prabowo

Bali Tribune / PANGKALAN - Salah satu pangkalan di Kota Denpasar yang disambangi konsumennya.

balitribune.co.id | Denpasar - Carut marutnya distribusi LPG 3kg di masyarakat beberapa hari belakangan ini rupanya menjadi sorotan Presiden Prabowo Subianto. Tak ingin berlama-lama Presiden Prabowo, Selasa (4/2) langsung menginstruksikan agar pengecer gas LPG 3 kilogram (kg) kembali diizinkan beroperasi setelah sebelumnya sempat dilarang. Kebijakan ini diambil untuk merespons keresahan masyarakat akibat larangan tersebut. 

Menindaklanjuti arahan Presiden, PT Pertamina Patra Niaga menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan distribusi energi bersubsidi sesuai dengan mandat pemerintah Manajer Komunikasi, Relasi, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi, menegaskan komitmen perusahaan dalam memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan lancar dan tepat sasaran.

"Pertamina Patra Niaga siap melaksanakan kebijakan distribusi energi bersubsidi sesuai dengan yang diamanahkan oleh Pemerintah," ucap Ahad melalui pesan singkat, Selasa (4/2/2025). 

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan larangan penjualan LPG 3 kg melalui pengecer per 1 Februari 2025 dengan tujuan meningkatkan distribusi yang lebih tepat sasaran dan mengendalikan harga di masyarakat.amun, kebijakan ini menimbulkan polemik dan keresahan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada pengecer untuk mendapatkan LPG 3 kg.

Menanggapi situasi tersebut, Presiden Prabowo segera memberikan arahan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 kg.angkah ini diharapkan dapat memastikan distribusi gas bersubsidi berjalan lancar dan masyarakat dapat memperoleh LPG 3 kg dengan mudah.

Selain itu, pemerintah berencana melakukan penataan ulang sistem distribusi LPG 3 kg dengan mengangkat status pengecer menjadi sub pangkalan.novasi ini bertujuan memastikan distribusi gas LPG bersubsidi lebih teratur dan menghindari lonjakan harga yang tidak wajar.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg bersubsidi dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam memperoleh gas untuk kebutuhan sehari-hari.

wartawan
ARW

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.