Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buka Pelatihan Jitupasna dan R32P, Bupati Gede Dana Tekankan Dampak dan Analisis Kebutuhan Pascabencana

Bali Tribune / PELATIHAN - Bupati Karangaem, membuka secara resmi kegiatan Pelatihan Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasma) dan Penyusunan Rencana Rehabiolitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P).

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangaem, membuka secara resmi kegiatan Pelatihan Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasma) dan Penyusunan Rencana Rehabiolitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) di Villa Taman Surgawi, Ujung Karangasem, Kamis (23/11).

Bupati Karangasem, I Gede Dana dalam arahannya menyampaikan,  ketangguhan tidak hanya dibutuhkan pada saat terjadi bencana, tetapi juga pada saat penanganan dan pemulihan pascabencana. Dampak kejadian bencana tidak saja memakan korban jiwa tetapi juga kerusakan perumahan, infrastruktur, sosial, ekonomi, maupun dampak kerusakan lainnya. Bahkan dalam skala besar bencana juga menyebabkan perubahan sendi kehidupan masyarakat.

“Nah hal ini membutuhkan penanganan cepat, terorganisir dan kolaborasi antar pihak dengan baik, sehingga akan meminimalkan korban dan kerugian sebagai efeknya,” ujar Bupati Gede Dana.

Sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab melakukan pemulihan kehidupan warga terdampak bencana melalui proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Oleh karena itu diperlukan Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) untuk mempermudah pengambilan kebijakan dalam melakukan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah bencana.

“Jadi disinilah pemerintah harus hadir ditengah masyarakat yang terkena bencana, sehingga langkah-langkah cepat yang diperlukan bisa segera diambil,” lugasnya.

Guna mendukung terwujudnya penyusunan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang baik, maka diperlukan fasilitasi penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dimana di dalamnya membutuhkan sumber daya manusia yang mampu melaksanakan pengkajian kebutuhan pascabencana secara cepat, tepat dan terpadu.

Jadi menurut Gede Dana kegiatan pelatihan yang diselenggarakan kali ini merupakan kesempatan yang sangat baik dan berharga, sehingga diharapkan dapat digunakan secara maksimal untuk menambah ilmu, pengetahuan dan wawasan yang bermanfaat bagi Tim Jitupasna Kabupaten Karangasem.

“Apalagi kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Karangasem merupakan salah satu Kabupaten rawan bencana di Bali, dimana dari 14 jenis ancaman bencana secara nasional, 12 jenis ancaman ada di Kabupaten Karangasem,” tandasnya.

Lanjut Bupati Gede Dana menekankan agar seluruh peserta dapat mengikuti pelatihan ini dengan sebaik baiknya dan bersungguh-sungguh, karena dalam pelatihan ini agar benar-benar dipelajari dan dipahami bagaimana proses penilaian akibat, analisis dampak dan perkiraan kebutuhan pasca bencana dengan mengedepankan konsep build back better, safer, and sustainable yang berbasis pengurangan risiko bencana tanpa mengesampingkan kearifan lokal.

Sementrara itu, Kepala Pelaksana BPBD Karangasem, Ida Ketut Arimbawa menyampaikan, peserta pelatihan sebanyak 38 orang Tim Jitupasna yang terdiri dari unsur BPBD Kabupaten Karangasem, unsur perangkat daerah teknis sesuai dengan sektor jitupasna, serta lintas sektor melibatkan unsur PDAM dan PLN, dimana pelatihan akan berlangsung selama tiga hari.

wartawan
AGS
Category

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.