Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buktikan Kenyamanan Maximal, Yamaha Hadirkan Kompetisi Video & Foto Maxi Yamaha Journey

Bali Tribune/ yamaha
balitribune.co.id | Berlangsung selama  2 bulan , dimulai 1 Juni hingga  312 Juli 2021  Yamaha  Indonesia  menghadirkan kompetisi Video dan Foto Maxi Yamaha Journey .
 
Para konsumen Maxi Yamaha yang telah mendaftarkan diri dan meregistrasikan motornya di aplikasi My Yamaha Motor dapat mulai membuat dan memposting konten-konten menarik di media sosial mereka.
 
“Melalui ajang ini Yamaha Indonesia mengajak para Bikers Maxi Yamaha untuk bersama-sama membuktikan Kenyamanan Maksimal motor miliknya melalui cara yang kreatif dan aman ditengah kondisi pandemi. Bagi para peserta selamat berkompetisi, jangan lupa untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan prinsip safety riding,” terang Antonius Widiantoro, Manager Public Relation, YRA & Community PT Yamaha Indonesia Motor Mfg.
 
Bagi para konsumen Maxi Yamaha yang belum mendaftarakan diri sebagai peserta, masih ada kesempatan untuk ambil bagian dalam gelaran Maxi Yamaha Journey hingga 31 Juli 2021. Caranya mudah, cukup download aplikasi My Yamaha Motor dan lakukan registrasi motor Maxi Yamaha anda pada aplikasi tersebut. Selanjutnya bisa langsung mendaftarkan diri sebagai peserta Maxi Yamaha Journey pada link berikut ini secara gratis.
 
Setelah resmi terdaftar, peserta dapat mulai membuat konten digital berupa foto dan video bersama motor Maxi Yamaha kesayangannya dengan tema ‘Nyaman Maksimal’. Selanjutnya konten tersebut harus diposting di media sosial Instagram dan Youtube (untuk video) peserta dengan menyertakan hashtag #banggaMAXImal, #nyamanMAXImal dan #MAXIyamahajourney. 
 
Jangan lupa untuk follow, tag, serta mention akun resmi @yamahaindonesia. Peserta juga diperbolehkan mem-posting konten sebanyak-banyaknya agar memiliki peluang lebih besar menjadi pemenang.
 
Terkait kategori kompetisinya sendiri, akan ada tiga kategori yang diperlombakan. Pertama adalah Best Video dengan total 10 pemenang, kedua Best Photo dengan total 10 pemenang dan yang ketiga Most Quantity Content untuk foto (minimal 10 posting) dan video (minimal 5 posting) dengan masing-masing 1 pemenang. 
 
Ayo tunggu apa lagi, kalo kamu pengguna Maxi Yamaha segera ikutan ajang Maxi Yamaha Journey Video & Photo Competition. Puluhan hadiah seperti I Phone 12, action cam Go Pro, GARMIN smart watch, helem AGV serta riding gear dan produk apparel resmi Yamaha lainnya sudah menati bagi para pemenang.
wartawan
HEN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.