Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buku Panduan Porprov Bali XIV Tinggal Dicetak

Bali Tribune/ Dewa Ary Wirawan
balitribune.co.id | Tabanan - Hingga saat ini tuan rumah Porprov Bali XIV/2019 Tabanan masih belum mengeluarkan buku panduan, karena masih memerlukan beberapa perbaikan.
 
Ketua KONI Tabanan, Dewa Ary Wirawan mengatakan, sebenarnya buku panduan tersebut sudah siap dicetak. Tetapi, lanjut dia, sejumlah cabor masih mencoba mengubah jumlah nomor pertandingan.
 
“Kami sifatnya masih menunggu perbaikan karena ada beberapa cabor berupaya mengubah jumlah nomor pertandingan. Kalau semuanya sudah klir, maka buku panduan tinggal  cetak saja,” ujar Dewa Ary Wirawan, Minggu (14/4).
 
Selain soal buku panduan, kata Dewa Ary, masalah lain soal GOR Debes yang baru, yang akan memasuki tahap kedua pembangunannya.
 
 “Ya memang untuk GOR Debes sampai sekarang ini masih belum ada kepastian penyelesaiannya kapan, tapi yang jelas sinyal kami peroleh bakal tuntas sebelum gelaran Porprov Bali nantinya,” kata Dewa Ary Wirawan.
 
Tak dipungkirinya, di GOR baru itu nantinya bakal dipertandingkan 3 cabor yakni Karate, Futsal dan Voli. Kondisi iu yang bakal didiskusikan terus dengan pihak terkait, jika memang ternyata kendala soal GOR baru itu belum tuntas sepenuhnya.
 
“Solusi dalam kondisi itu seperti yang telah kami lakukan ke cabor tenis lapangan, dimana tenis lapangan babak penyisihan bakal dilakukan di lapangan tenis KONI Bali, dan semifinal maupun final di Tabanan. Jadi selalu ada win-win solution,” tambah Ary Wirawan.
 
Sementara untuk nomor yang dipertandingkan, kata dia, memang ada upaya dari cabor untuk menambahnya. Itu semua lantaran terjadi mispersepsi. Namun, lanjut dia, pihaknya tetap mengacu hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KONI Bali silam.
 
“Memang ada beberapa cabor yang persepsinya berbeda terkait kelas dan jumlah kategori yang dipertandingkan. Tapi kalau kami dengan KONI Bali mendiskusikannya tetap mengacu berdasarkan nomor yang dipertandingkan sesuai keputusan RAT KONI Bali itu,” ujar dia.
 
Karenanya, kalau ada cabor yang masih mengutarakan persepsi yang berbeda soal jumlah nomor, Dewa Ary mempersilakan mendiskusikannya dengan KONI Bali.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.