Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bulan K3, Perlindungan Pekerja Konstruksi Proyek Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

Bali Tribune / PROYEK RENOVASI - Seluruh pekerja konstruksi proyek renovasi Stadion Piala Dunia U-20 dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar – Saat ini proyek renovasi venue utama dan lapangan latihan Piala Dunia U-20 berlangsung di 5 stadion, diantaranya Stadion Kapten Wayan Dipta (Gianyar) sebagai venue utama, Stadion I Gusti Ngurah Rai (Denpasar), Stadion Kompyang Sujana (Denpasar), Stadion Gelora Tri Sakti Legian (Badung), dan Stadion Samudra Kuta (Badung) sebagai lapangan penunjang untuk tempat latihan tim peserta Piala Dunia U-20.

Pekerja proyek renovasi stadion ini semuanya dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Anak Agung Dalem Jagadhita menyampaikan perlindungan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Disebutkan bahwa pemberi kerja yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi yang memperkerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut terungkap saat pembinaan sekaligus penyerahan sertifikat kepesertaan kepada Proyek Renovasi Venue Utama dan Lapangan Latihan Piala Dunia U-20 di Provinsi Bali ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan serangkaian bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional di BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Rabu (3/2) dihadiri Asisten Deputi Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Kanwil Bali, Nusa Tenggara, Papua, A A Sg Ratih Edyawati. 

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo menjelaskan bahwa seluruh pemberi kerja jasa konstruksi agar mendaftarkan proyeknya di BPJAMSOSTEK. Mengingat dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja di sektor jasa kontruksi dapat terlindungi manfaat JKK dan JKM. 

Dimana, JKK ini melindungi pekerja atas beragam risiko kecelakaan kerja. Kecelakaan tersebut bisa saja terjadi ketika karyawan tengah dalam perjalanan menuju lokasi bekerja, pulang kerja, maupun ketika sedang berada di tempatnya bekerja.  

Kata dia, ketika karyawan mengalami kecelakaan kerja, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkannya digunakan untuk membayar kebutuhan medis. 

Dikatakan Bimo, apabila kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan kematian, maka santunan akan diterima oleh ahli waris. 

Terlebih lagi pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan jasa konstruksi itu hanya dilakukan satu kali dan perlindungan yang diberikan kepada pekerja hingga masa perawatan berkala kegiatan pekerjaan proyek berlangsung. "Bagi pemberi kerja jasa konstruksi yang ingin mendaftar caranya cukup mudah," ujarnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kelompok Ternak Ubung Kaja Dapat Bantuan 11 Induk Sapi

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pertanian Kota Denpasar menyalurkan bantuan 11 ekor induk sapi beserta 11 sak pakan konsentrat kepada Kelompok Peternak Sapi Gotong Royong di Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (30/6/2026).

Bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam memperkuat ketahanan pangan hewani sekaligus meningkatkan populasi ternak sapi di wilayah kota.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Hadiri Rakor Monitoring Perluasan Piloting Digitalisasi Bansos di Kemendagri

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Perluasan Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos), bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat dan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta jajaran, Selasa (30/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragis, Pedagang Sembako di Tuban Terancam Kehilangan Mata Usai Dilempar Bongkahan Beton

balitribune.co.id | Mangupura - Nasib tragis menimpa Sukaryo (56), seorang pedagang sembako di Jalan Simpati, Gang Sada No. 5, Tuban, Kuta, Badung. Ia kini terancam mengalami kebutaan permanen setelah mata kanannya hancur akibat terkena lemparan bongkahan beton oleh orang tak dikenal, Minggu (28/6/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Terlibat Kasus TPPO 21 ABK, Oknum Polisi di Bali Terancam Dipecat

balitribune.co.id | Denpasaar - Mantan anggota Ditpolairud Polda Bali, I Putu Setiyawan, terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan ini menyusul vonis bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 21 calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan Dwijendra Dukung Penguatan Karakter Disiplin dan Transformasi Pendidikan Berbasis Kualitas SDM

balitribune.co.id | Denpasar - Yayasan Dwijendra, Senin (29/6/2026) menegaskan komitmennya dalam mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional. Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian adalah penguatan karakter kedisiplinan peserta didik sebagai fondasi dalam mencetak lulusan yang unggul, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.