Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Aussie Beraksi Brutal, Dituntut Ringan

Bali Tribune/ Terdakwa saat berdiskusi dengan penasehat hukumnya.

balitribune.co.id | Denpasar - Bule asal Australia Nicholas Carr yang sempat membuat heboh di media sosial dengan menabrakan diri ke kendaraan dan menendang pengendara sepeda motor  di kawasan Kuta pada Agustus lalu, menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (28/10).   Dalam tuntutannya, I Gde Bamaxs Wira Wibowo menyakini terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap korban I Wayan Wirawan.  "Menuntut majelis hakim supaya, menyatakan terdakwa telah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiamana 351 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Bamaxs di depan majelis hakim diketuai Sobandi.  Menurut Jaksa Kejari Badung ini, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannnya meresahkan masyarakat. Sedang hal yang meringakan, terdakwa belum pernah dihukum, adanya perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban I Wayan Wirawan disertai ganti rugi terhadap kerusakan sepeda motor dan biaya pengobatan bagi saksi korban I Wayan Wirawan, terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.  Sementara terkait tuntutan ini, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya Ali Sadikin, langsung menyampaikan pembelaaan lisan. Saat itu, terdakwa yang dibantu penerjemah bahasa, I Wayan Ana, mengaku tidak sadar saat melakukan aksi nekatnya itu.  "Kejadian pada malam itu sepenuhnya merupakan diluar pengendalian saya sendiri. Pada waktu itu diluar kontrol dan lupa ingatan dan melukai diri sya sendiri tanpa saya sadari," dalihnya.  Selain itu, pria kelahiran Renmark, Australia, 3 November 1993 ini berharap majelis hakim dapat meringankan hukuman. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (28/10), dengan agenda pembacaan putusan mejelis hakim. Aksi brutal yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada Sabtu (10/8) sekitar pukul 05.30 Wita yang lalu. Kala itu, sekitar pukul 05.15 Wita, seorang saksi korban bernama I Wayan Wirawan berangkat menggunakan sepeda motor dari tempat tinggalnya menuju Vila Desa Muda, tempatnya mencari nafkah. Sekitar lima belas menit dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Sunset Road , Seminyak, Kuta, Badung, Bali korban melihat Nicholas Carr sedang dikejar-kejar warga setempat. “Karena melihat hal tersebut, korban memperlambat laju sepeda motor , tapi terdakwa Nicholas Carr mendekati korban dan langsung menendang pinggang kiri korban sehingga korban terjatuh ke jalan raya dan terseret beberapa meter. Sedangkan, terdakwa Nicholas Carr berlari entah ke mana,” kata Jaksa Bamaxs. Warga yang berada di lokasi lalu menolong dan melarikan Wirawan ke RSUP Sanglah. Dari hasil pemeriksaan dokter, Wirawan memiliki sejumlah luka yang membuat tidak bisa bekerja. Adapun luka-luka itu adalah luka lecet pada lengan kanan bagian belakang, luka lecet pada siku kiri, luka lecet pada jari tengah, dan luka lecet pada punggung bagian kiri hingga bagian pantat.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.