Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Aussie Beraksi Brutal, Dituntut Ringan

Bali Tribune/ Terdakwa saat berdiskusi dengan penasehat hukumnya.

balitribune.co.id | Denpasar - Bule asal Australia Nicholas Carr yang sempat membuat heboh di media sosial dengan menabrakan diri ke kendaraan dan menendang pengendara sepeda motor  di kawasan Kuta pada Agustus lalu, menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (28/10).   Dalam tuntutannya, I Gde Bamaxs Wira Wibowo menyakini terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap korban I Wayan Wirawan.  "Menuntut majelis hakim supaya, menyatakan terdakwa telah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiamana 351 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Bamaxs di depan majelis hakim diketuai Sobandi.  Menurut Jaksa Kejari Badung ini, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannnya meresahkan masyarakat. Sedang hal yang meringakan, terdakwa belum pernah dihukum, adanya perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban I Wayan Wirawan disertai ganti rugi terhadap kerusakan sepeda motor dan biaya pengobatan bagi saksi korban I Wayan Wirawan, terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.  Sementara terkait tuntutan ini, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya Ali Sadikin, langsung menyampaikan pembelaaan lisan. Saat itu, terdakwa yang dibantu penerjemah bahasa, I Wayan Ana, mengaku tidak sadar saat melakukan aksi nekatnya itu.  "Kejadian pada malam itu sepenuhnya merupakan diluar pengendalian saya sendiri. Pada waktu itu diluar kontrol dan lupa ingatan dan melukai diri sya sendiri tanpa saya sadari," dalihnya.  Selain itu, pria kelahiran Renmark, Australia, 3 November 1993 ini berharap majelis hakim dapat meringankan hukuman. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (28/10), dengan agenda pembacaan putusan mejelis hakim. Aksi brutal yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada Sabtu (10/8) sekitar pukul 05.30 Wita yang lalu. Kala itu, sekitar pukul 05.15 Wita, seorang saksi korban bernama I Wayan Wirawan berangkat menggunakan sepeda motor dari tempat tinggalnya menuju Vila Desa Muda, tempatnya mencari nafkah. Sekitar lima belas menit dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Sunset Road , Seminyak, Kuta, Badung, Bali korban melihat Nicholas Carr sedang dikejar-kejar warga setempat. “Karena melihat hal tersebut, korban memperlambat laju sepeda motor , tapi terdakwa Nicholas Carr mendekati korban dan langsung menendang pinggang kiri korban sehingga korban terjatuh ke jalan raya dan terseret beberapa meter. Sedangkan, terdakwa Nicholas Carr berlari entah ke mana,” kata Jaksa Bamaxs. Warga yang berada di lokasi lalu menolong dan melarikan Wirawan ke RSUP Sanglah. Dari hasil pemeriksaan dokter, Wirawan memiliki sejumlah luka yang membuat tidak bisa bekerja. Adapun luka-luka itu adalah luka lecet pada lengan kanan bagian belakang, luka lecet pada siku kiri, luka lecet pada jari tengah, dan luka lecet pada punggung bagian kiri hingga bagian pantat.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Perkuat Kemitraan Media, Penmas Humas Polda Bali Kunjungi “Bali Tribune”

balitribune.co.id I Denpasar - Kantor Redaksi Bali Tribune di Jalan Tukad Badung Nomor 234 A, Renon, Denpasar, menerima kunjungan kerja dari Tim Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polda Bali, Selasa (19/5/2026). Langkah ini dilakukan guna memperkuat kemitraan strategis dalam penyebarluasan informasi ke publik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Tabanan Tinjau Pura Luhur Pekiyisan yang Hancur Tertimpa Pohon

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, meninjau langsung kondisi Pura Luhur Beji Pekiyisan, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, yang hancur akibat tertimpa pohon tumbang pada Minggu (17/5/2026). Peninjauan ini difokuskan untuk memantau kerusakan bangunan pura kahyangan jagat tersebut sekaligus memastikan kelancaran persiapan menjelang pujawali pada Hari Raya Kuningan mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disnaker dan Imigrasi Perketat Pengawasan PMI Ilegal

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Kantor Imigrasi dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) terus memperkuat pengawasan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan keberangkatan pekerja migran ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.