Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Australia Tewas Dibunuh Pemilik Kafe

Bali Tribune / RILIS - Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas saat merilis pelaku pembunuhan di Uncle Benz Cafe Jalan Pantai Balangan Nomor 16, Jimbaran, Kuta Selatan
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang bule asal Australia, Troy Johnston Mccallum Scott (40) tewas dianiaya pemilik kafe, I Gede Wijaya di Uncle Benz Cafe Jalan Pantai Balangan Nomor 16, Jimbaran, Kuta Selatan (Kutsel), Kamis (23/2). Penyebabnya, lantaran korban lepas kontrol saat mabuk, sehingga memantik kemarahan pelaku.
 
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, peristiwa ini bermula Troy pamitan kepada istrinya Ni Nyoman Purnianti (30) untuk minum-minum di tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (22/2) pukul 19.30 Wita. Berselang satu jam kemudian, korban sempat mengirim pesan kepada istrinya bahwa ia masih minum di Cafe itu. Namun ketika Purnianti terbangun dari tidurnya pada Kamis (23/2) pukul 03.45 Wita, ternyata suaminya itu belum pulang juga. Sehingga ia mengajak adiknya I Gede Juni Artawan bersama-sama untuk mengecek korban di lokasi kejadian yang jaraknya sekitar 50 meter dari rumah itu. "Sampai di lokasi kejadian, istrinya mendapati korban tergeletak di teras kafe dalam kondisi  berlumuran darah karena terdapat luka sobek di bagian kepalanya," ungkap Bambang Pamungkas didampingi Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Nyoman Karang Adi Putra.
 
Purnianti langsung berlari memeluk suaminya itu dan memanggilkan ambulans. Selanjutnya korban dilarikan ke RS BIMC Kuta. Namun hasil pemeriksaan tim medis menyatakan bahwa pria bertato itu sudah meninggal. Sehingga Gede Juni melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta Selatan. Anggota Reskrim Polsek Kuta selatan langsung turun ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang tak lain adalah pemilik kafe tersebut. Hasilnya, hari itu juga polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya kawasan Banjar Werdhi Kosala Ungasan.
 
"Karena pengaruh alkohol, korban bertindak tidak terkontrol sampai ke luar kafe. Korban melempar botol dan gelas ke jalan. Bahkan, korban sampai mengencingi kaki kiri pelaku. Korban memukul pinggang dan menggigit leher pelaku. Sehingga pelaku lari masuk ke kafe, tetapi dikejar oleh korban dan mencoba melempar kursi kayu ke arah pelaku. Sehingga pelaku merebut kursi tersebut dan spontan memukulkan ke kepala korban. Korban lalu berjalan keluar kemudian tersungkur di teras," terangnya.
 
Melihat kejadian tersebut, Wijaya langsung menutup kafenya dan pulang ke rumah. Ia mengira korban hanya pingsan. Pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya itu karena emosi sesaat. "Saya tidak bermaksud untuk membunuh  korban, tetapi hanya emosi sesaat," ujar pelaku.
 
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. 
wartawan
RAY
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.