Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Finlandia Diekstradisi

pelecehan
EKSTRADISI - Kajati Bali, H Abdul Muni didampingi Wakajati, Perwakilan Kemenkumham, Interpol, Imigrasi, Otoritas Bandara, dan pihak terkait memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Bali. Inzert: Samuel Pekka Juhani Kuuppo

Denpasar, Bali Tribune

Samuel Pekka Juhani Kuuppo, warga negara Finlandia yang tersangkut kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di Australia terhadap Kristi Maria Tiinanen (korban), Rabu (13/7) diekstradisi menggunakan pesawat Jetstar JQ 109 rute Denpasar-Perth Australia, penerbangan pukul 11.45 Wita.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, H Abdul Muni di Denpasar usai pelaksanaan ekstradisi, menjelaskan proses ekstradisi tersebut atas permohonan Pemerintah Australia kepada Pemerintah Indonesia, yang selanjutnya akan dilakukan penuntutan perkaranya di Australia.

“Yang bersangkutan (Samuel Pekka,red) warga negara Finlandia ditangkap tahun 2015 di Bali karena sebelumnya melakukan kejahatan di Australia. Maka berdasarkan penangkapan ini, pihak Australia mengajukan permohonan ekstradisi terhadap Samuel Pekka untuk dipulangkan dan dilakukan penuntutan perkaranya di sana,” jelasnya.

Terkait kasusnya, Samuel Pekka dimintakan ekstradisi oleh Pemerintah Australia atas kejahatan, yaitu percobaan dengan pemberatan perbuatan melakukan penetrasi atau pelecehan seksual tanpa persetujuan dan pemberatan dari perbuatan penyerangan yang membahayakan tubuh.

“Nanti yang bersangkutan akan disidangkan di Australia. Itu kewenangan pihak sana. Yang penting Samuel Pekka sudah dilakukan ekstradisi berdasarkan permohonan dari pemohon yaitu Pemerintah Australia,” ujar Abdul Muni.

Dijelaskan, proses ekstradisi Samuel Pekka telah melalui penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 01/Pid.Ex/2015/PN.DPS tanggal 27 Agustus 2015. Kemudian dilanjutkan Keputusan Presiden RI Nomor 19 tahun 2016 tertanggal 16 Mei 2016. Berdasarkan penetapan PN Denpasar dan Kepres tersebut Pemerintah Indonesia melalui pihak berwenang telah melaksanakan ekstradisi.

“Dalam proses ekstradisi, kami telah beberapa kali melakukan koordinasi dan rapat dengan pihak imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Jakarta dan Bali. Ditentukan pelaksanaan ekstradisi tanggal 13 Juli 2016 di kejaksaan Tinggi Bali. Dalam ekstradisi ini kami langsung menyerahkan kepada pihak Australia,” terang Abdul Muni.

Terkait pengawalan, Samuel Pekkka dikawal tiga petugas kepolisian Australia. Para petugas tersebut mengawal dari Bandara I Gusti Ngurah Rai sampai Australia menggunakan pesawat Jetstar JQ 109. “Yang mengawal dari Lapas Kerobokan sampai kejaksaan, selanjutnya ke bandara ada banyak. Ada kepolisian, imigrasi, otoritas bandara, Angkasa Pura, jaksa dan Interpol. Samuel diberangkatkan dengan pesawat komersial melalui pintu VIP II Bandara Ngurah Rai,” ungkap Abdul Muni.

Lebih lanjut, proses penyerahan menurut Keppres, yang menyerahkan adalah Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Negara Australia (perwakilan). Akan tetapi karena ini merupakan tugas pokok dan fungsi jaksa sebagai eksekutor, maka pelaksaan penyerahan dilakukan di Kejati Bali. Jaksa pun langsung mengeksekusi dan menyerahkan kepada kepolisian Australia.

“Secara seremonial, pihak Kementerian Hukum dan HAM RI telah menyerahkan kepada Kedutaan Australia di Jakarta. Jadi ada dua, yang pertama dilaksanakan eksekusi menurut KUHAP, kemudian dilakukan seremonial penyerahan dari Indonesia yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Kedutaan Besar Australia di Jakarta,” jelasnya.

Terkait ekstradisi WNA khusus di Bali, Abdul Muni menyatakan, ekstradisi ini merupakan ekstradisi keempat kalinya. Ketika ditanyakan, siapa saja, dari warga negara mana dan rentang waktu kapan ekstradisi pernah dilakukan, pihaknya mengaku lupa. “Sebelumnya sudah pernah dilaksanakan ekstradisi, dan ini yang keempat kalinya. Saya tidak ingat siapa saja,” ujarnya.

Samuel Pekka ditangkap di Bandara Ngurah Rai ketika hendak menuju Singapura, selanjutnya ditahan sejak 7 Mei 2015. Penangkapan tersebut dilakukan atas permintaan Pemerintah Australia dalam perintah penangkapan internasional. Sesuai berkas perkara, Samuel dilaporkan ke Kepolisian Western Australia oleh Kristi Maria Tiinanen pada Senin 16 Februari 2015 karena melakukan sejumlah penyerangan seksual terhadap Kristi.

“Proses awalnya, yang bersangkutan sempat di Bali kemudian mengurus dokumen. Pada saat memasuki Imigrasi Bandara, dia ketahuan dan langsung ditangkap. Samuel Pekka ditahan sejak 18 agustus 2015 di Lapas Klas IIA Denpasar Kerobokan,” jelas Abdul Muni.

Terkait kasusnya, Kepolisian Western Australia menjerat Samuel Pekka dengan pasal 326 dan 552 UU Tindak Pidana 1913 (WA), yakni tindak pidana mencoba melakukan penetrasi seksual tanpa persetujuan. Samuel terancam hukuman 20 tahun penjara. Pun Samuel Pekka dituding melanggar pasal 317 ayat 1 UU yang sama, yakni tindak pidana penyerangan yang membahayakan tubuh, sehingga Samuel terancam hukuman 5 tahun penjara.

wartawan
redaksi
Category

Selamat Memperingati Hari Pahlawan

Segenap Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Badung mengucapkan Selamat Memperingati Hari Pahlawan 10 November 2025.

“Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan.”

Mari kita kobarkan semangat kepahlawanan dalam diri, meneladani perjuangan para pahlawan bangsa
untuk membangun Badung yang maju, berdaya saing, dan berkarakter.

Baca Selengkapnya icon click

Soal Penyesuaian Target Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026, Ketua DPRD Badung: Sangat Realisitis dan Keputusan yang Tepat

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti mengapresiasi langkah pemerintah yang telah merespons seluruh masukan secara jelas dan komprehensif terhadap pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Badung atas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi IV DPRD Badung Kawal Bansos Hari Raya Rp2 Juta per KK

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV DPRD Badung mengaku akan terus mengawal seluruh bantuan kepada masyarakat Kabupaten Badung. Sejumlah bantuan yang sedang 'hot' akan disalurkan oleh Pemkab Badung adalah bantuan sosial (Bansos) tunai untuk hari raya sebesar Rp2 juta per KK. Bansos kali kedua yang disalurkan lewat Dinas Sosial ini kurang lebih menyasar 150 ribu KK penerima dengan anggaran sekitar Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Masalah Kemacetan Masih Jadi Sorotan Komisi II DPRD Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi II DPRD Badung menyoroti besarnya anggaran yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung. Instansi ini mengelola anggaran lebih dari Rp3 triliun. Anggaran yang besar ini diharapkan bisa dikelola secara maksimal, terutama untuk menyelesaikan masalah kemacetan dan estetika utilitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Ojol Turun ke Jalan, URC Bergerak Tegaskan Empat Tuntutan dan Tolak Komisi 10 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) yang tergabung dalam komunitas URC Bergerak menggelar aksi damai di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. 

Dalam orasinya, perwakilan URC menegaskan pentingnya pelibatan langsung mitra pengemudi dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online. Mereka menolak apabila aturan disusun secara sepihak tanpa ruang dialog yang adil.

Baca Selengkapnya icon click

Bank BPD Bali Dukung Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memperkuat langkah optimalisasi pengelolaan keuangan daerah salah satunya melalui kolaborasi strategis dengan pemerintah pusat dan daerah, antara lain melalui ikut aktif dalam pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi elektronifikasi dalam penguatan sumber dana dan belanja daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.