Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Pelaku Tabrak Lari Ditangkap Tim Gabungan

Bali Tribune / PELAKU - MRM asal Irlandia, pelaku tabrak lari
balitribune.co.id | DenpasarTim Gabungan Sat Reskirm dan Sat Lantas Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga pelaku tabrak lari di TKP Simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, Km 18 Kuta, Badung, Kamis (27/7) pukul 01.45 Wita. Sementara mobil pelaku diamankan anggota Polsek Denpasar Selatan di kawasan pantai Sanur.
 
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pelaku berinisial MRM (36) asal Irlandia dan tinggal sementara di Bali di Kawasan Kerobokan Klod, Kuta Utara itu diamankan di wilayah Canggu saat hendak melarikan diri. "Pelaku sudah kita amankan tadi siang oleh Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Lantas Polresta Denpasar,” ungkapnya saat dikonfirmasi Bali Tribune.
 
Peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) saat pengemudi mobil yaris dan mobil mitsubishi Pajero Sport bergerak beriringan dari selatan ke utara. Setibanya di TKP, lampu menyala merah sehingga mobil yaris berhenti dan ditabrak dari belakang oleh mobil mitsubishi. Kemudian mobil mitsibishi bergerak mundur selanjutnya bergerak maju membelok ke timur dan menabrak sepeda motor honda vario yang dikendarai korban yang bergerak dari utara ke selatan. Selanjutnya mobil mitsubhisi lari meninggalkan TKP menuju ke arah utara. Anggota Unit Laka-lantas Sat Lantas Polreata Denpasar langsung mendatangi TKP begitu menerima laporan terkait peristiwa tersebut. Menurut keterangan saksi di lokasi kejadian, bahwa kecelakaan melibatkan pengemudi sepeda motor honda vario DK 6462 QS atas nama Ni Wayan Madiani (50), pengemudi mobil yaris bernomor polisi B 1526 QJ atas nama Hariyanto Christian H (41), sedangkan mobil mitsubishi pajero sport DK 1682 QJ yang dikemudikan WNA asal Irlandia itu.
 
"Akibat kejadian itu, korban Ni Wayan Madiani mengalami luka pada kepala, kaki dan badan lecet, meninggal dunia di TKP," terang Bambang.
 
Sementara anggota Polsek Denpasar Selatan mengamankan mobil yang digunakan pelaku MRM saat kejadian. Berdasarkan laporan dari masyarakat telah ditemukan mobil mitsubishi pajero sport pukul 06.00 Wita di areal Pantai Bangsal, Desa Sanur Kaja, Denpasar Selatan. Saat ditemukan, mobil dengan kondisi bamper depan rusak, kaca terbuka, pintu tidak terkunci, AC mobil hidup, dan tidak ditemukan kunci kontak.
 
“Untuk mobil yang pelaku gunakan juga telah diamankan oleh anggota Polsek Denpasar Selatan di areal Pantai Bangsal Sanur. Saat ditemukan mobil dalam kondisi rusak,” pungkasnya. 
wartawan
RAY
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.