Bule Swedia Ditangkap karena Penganiayaan dan Miliki Senpi | Bali Tribune
Diposting : 17 April 2021 19:17
Bernard MB. - Bali Tribune
Bali Tribune / BARANG BUKTI - Polisi temukan senpi jenis softgun saat melakukan penggeledahan di villa yang ditempati seorang WNA berkebangsaan Swedia
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang WNA berkebangsaan Swedia, David (44) ditangkap anggota Polsek Denpasar Selatan (Densel) karena melakukan penganiayaan terhadap Arienda Pratama (29) di villa Tirta Dewata Jalan Sekuta Gang Suka No 29 Sanur, Densel, Sabtu (17/4) pukul 11.30 Wita. Menariknya, setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan senjata api (senpi) jenis softgun ilegal di villa tempat tinggalnya.
 
"Awal kasus yang dilaporkan adalah penganiayaan. Tapi pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan pihak kepolisian menemukan senpi jenis softgun ini," ungkap seorang petugas.
 
Penangkapan bule ini berawal dari laporan korban yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART). Dalam laporannya, korban mengaku pada hari Kamis,15 April 2021 Pukul 12.00 WITA, terjadi pertengkaran antara pelaku dengan korban. Namun belum diketahui secara pasti motif pertengkaran tersebut. Pelaku yang emosi, tiba - tiba memukul beberapa kali ke arah muka, kepala, leher dan tangan kiri korban dengan tangan kosong serta mengancam dengan senjata tajam jenis pisau. Tidak puas sampai disitu saja. Pelaku yang semakin emosi dan beringas kemudian mengancam dengan menodongkan senpi.
 
"Korban kemudian melaporkan kejadian itu dan tadi siang pelaku diamankan. Saat ini, baik pelaku maupun korban sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Densel," terangnya.
 
Kanit Reskrim Polsek Densel, AKP Hadi Mastika yang dikonfirmasi Bali Tribune via pesan singkat hingga berita ini ditulis belum dijawab.