Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Swedia Ditangkap karena Penganiayaan dan Miliki Senpi

Bali Tribune / BARANG BUKTI - Polisi temukan senpi jenis softgun saat melakukan penggeledahan di villa yang ditempati seorang WNA berkebangsaan Swedia
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang WNA berkebangsaan Swedia, David (44) ditangkap anggota Polsek Denpasar Selatan (Densel) karena melakukan penganiayaan terhadap Arienda Pratama (29) di villa Tirta Dewata Jalan Sekuta Gang Suka No 29 Sanur, Densel, Sabtu (17/4) pukul 11.30 Wita. Menariknya, setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan senjata api (senpi) jenis softgun ilegal di villa tempat tinggalnya.
 
"Awal kasus yang dilaporkan adalah penganiayaan. Tapi pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan pihak kepolisian menemukan senpi jenis softgun ini," ungkap seorang petugas.
 
Penangkapan bule ini berawal dari laporan korban yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART). Dalam laporannya, korban mengaku pada hari Kamis,15 April 2021 Pukul 12.00 WITA, terjadi pertengkaran antara pelaku dengan korban. Namun belum diketahui secara pasti motif pertengkaran tersebut. Pelaku yang emosi, tiba - tiba memukul beberapa kali ke arah muka, kepala, leher dan tangan kiri korban dengan tangan kosong serta mengancam dengan senjata tajam jenis pisau. Tidak puas sampai disitu saja. Pelaku yang semakin emosi dan beringas kemudian mengancam dengan menodongkan senpi.
 
"Korban kemudian melaporkan kejadian itu dan tadi siang pelaku diamankan. Saat ini, baik pelaku maupun korban sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Densel," terangnya.
 
Kanit Reskrim Polsek Densel, AKP Hadi Mastika yang dikonfirmasi Bali Tribune via pesan singkat hingga berita ini ditulis belum dijawab.
wartawan
Bernard MB.
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.