Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buleleng Kekurangan Guru

Gede Suyasa

 BALI TRIBUNE - Jatah sebanyak 158 guru dari KemenPAN-RB saat rekruitmen CPNS 2018   ternyata masih jauh panggang dari api.Seperti disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Gede Suyasa, hingga kini Buleleng kekurangan guru hingga sebanyak 1.800 orang guru PNS.Angka itu,katanya,meliputi guru jenjang SD maupun SMP. “Kalau dilihat dari rasio memang masih kurang. Dari segi analisis kekurangan guru di jenjang SD dan SMP mencapai 1.800 guru,” ungkap Suyasa, Rabu (9/1). Suyasa mengatakan, kekurangan guru SD di Buleleng ini tidak lepas dari banyaknya guru PNS yang pensiun sejak tahun 2018 lalu. Angka guru PNS yang pensiun tahun lalu mencapai 168 orang.Sedangkan untuk tahun 2019 ini, ada pengangkatan sebanyak 158 guru CPNS.Angka itu,kata Suyasa sangat jauh dari angka ideal. Untuk tahun  2018 saja,menurut pejabat senior Buleleng ini, banyak guru PNS yang pension. Bahkan, di tahun   2019 akan ada sebanyak 2.017 guru PNS yang akan memasuki masa pensiun. Kondisi ini,kata Suyasa, akan membuat setiap tahun terjadi kekurangan jumlah guru di Buleleng. ”Pengisian formasi CPNS-nya itu baru sekitar yang pensiun berjalan,” jelas Suyasa. Namun demikian, Suyasa mengaku, adanya pengangkatan CPNS ini, kendati tidak maksimal namun persoalan kekurangan guru sedikit teratasi karena disetiap sekolah akan tersebar guru PNS. Hal ini, menurut Suyasa, akan berdampak terhadap pengurusan Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS). Sebab, di dalam Petunjuk Teknis BOS untuk tahun 2018, yang boleh menjadi bendahara BOS adalah para guru yang sudah berstatus PNS. Sementara guru dengan status mengabdi atau kontrak tidak dibenarkan menjadi bendahara BOS. ”Masalahnya, kalau tidak ada PNS, Kepala Sekolah merangkap menjadi bendahara BOS karena tidak dibenarkan guru non menjadi bendahara BOS. Dengan kondisi ini sesuai Juknis 2018, kami berharap kran rekruitmen  untuk formasi CPNS dibuka kembali dalam waktu mendatang,” tandasnya.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.