Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bulutangkis Bali Ditantang Jerman

Bali Tribune/ Theresa Isenberg
balitribune.co.id | Denpasar - Para pebulutangkis terbaik yang kini berada di Bali, bakal ditantang salah satu klub bulutangkis dari Jerman dalam bentuk latih tanding, yang bakal dilangsungkan di lapangan bulutangkis Gelogor Carik, Rabu (17/7).
 
“Nanti kita lihat berapa pebulutangkis putra dan putri dari Jerman itu yang bakal turun kita ladeni. Dan mereka mau bermain berapa kali dan berapa gim, juga kami turuti. Mereka datang juga atas undungan kami ke Bali,” ujar Ketua Umum Pengprov PBSI Bali, Wayan Winurjaya, Minggu (14/7).
 
Nomor yang bakal dimainkan, yakni tunggal putra dan putri, ganda putra dan putri serta beregu putra dan putri. Dan kedatangan mereka, tambah Winurjaya, sangat bagus karena ini bagian juga dari sport tourism. Apalagi mereka di Bali selama tiga pekan.
 
“Nanti siapa pebulutangkis yang melawan tim dari Jerman itu, kini masih kami susun, apalagi ada beberapa pengkab dan pengkot di Bali antusias untuk turut serta dalam sparing tersebut. Bahkan seperti Klungkung dan Karangasem akan menurunkan pemain porprovnya,” urai Winurjaya.
 
Di tim Jerman itu disebutkannya ada juga pebulutangkis yang merupakan juara di kategori under 22 tahun (U-22) yakni Theresa Isenberg yang bakal turun menghadapi tim Bali. Termasuk adanya pebulutangkis Jerman berusia 9 tahun yakni David yang bakal dihadapkan pebulutangkis Bali Jevika usia 11 tahun.
 
“Karena ini latih tanding, maka kami turunkan pebulutangkis putra dan putri Bali, yang posisinya di Bali saja, dan bukan mereka yang berlatih di klub besar di luar Bali,” tukas Winurjaya. (u)
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.