Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BUMDes Agen Perisasi BPJS Ketenagakerjaan Mempermudah Pekerja Rentan Desa Membayar Iuran

Bali Tribune / PKS - penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara PT Mitra Gianyar Aman sebagai sistem agen dan menjadikan BUMDes Agen Perisasi BPJS Ketenagakerjaan, beberapa waktu lalu di Gianyar

balitribune.co.id | GianyarBPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gianyar mempermudah pendaftaran bagi pekerja rentan yang ada di desa untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Selain itu juga, peserta juga dipermudah dalam melakukan pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK.

Hal tersebut sebagai upaya untuk mengoptimalkan perlindungan pekerja di desa, sehingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gianyar bersama BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara PT Mitra Gianyar Aman sebagai sistem agen dan menjadikan BUMDes Agen Perisasi BPJS Ketenagakerjaan, beberapa waktu lalu di Gianyar. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi menjelaskan, terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dapat mencegah terjadinya kemiskinan ekstrem di desa. Melalui program BPJAMSOSTEK, jika terjadi risiko meninggal dunia bagi pekeja rentan sebagai tulang punggung keluarga dengan jaminan sosial ketegakerjaan bisa membantu proses Pengabenan dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. "Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gianyar berkoordinasi ke BPJS Ketenagakerjaan terkait program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan 100 pekerja rentan yang ada di desa," katanya. 

Guna mempermudah pekerja yang ada di desa ingin mendaftar dan membayar iuran maka dibuatkan perjanjian kerjasama antara BUMDes dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran. "Masyakat pekerja yang ada di desa bisa melakukan pembayaran iuran lanjutan BPJS Ketenagakerjaan bisa dibayarkan melalui Agen Perisai Desa yakni BUMDes," terangnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria mengatakan kerjasama ini untuk mempermudah pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di desa. "Upaya ini kami ambil untuk masyarakat lebih mudah dalam proses pembayaran iuran lanjutan. BUMDes selaku badan usaha milik desa juga bisa berperan serta untuk proses pendaftaran sampai pembayaran iuran, sehingga mendukung peningkatan pendapatan desa. Hal-hal yang dapat dirasakan pekerja rentan ikut program BPJAMSOSTEK diantaranya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem," tegasnya.

Pandu berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. "Karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," ungkap Pandu.

Ia menambahkan, pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya untuk memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

“Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti Kantor Pos/Agen Pos, Agen BRILink, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama," jelas Pandu.

BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan Undang-Undang akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya, sehingga para pekerja tetap kerja keras bebas cemas. "Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik, karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dengan memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang," imbuhnya.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Pandu juga menjelaskan BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja. 

"Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutup Pandu.

wartawan
YUE
Category

Peringati Tumpek Krulut, Wali Kota Jaya Negara Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menggelar persembahyangan bersama serangkaian Hari Pitenget Tumpek Krulut Kota Denpasar Tahun 2026 dipusatkan di Kawasan Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar, pada Sabtu, (1/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Perkuat Tata Kelola APBD dan Pencegahan Korupsi Lewat Persiapan MCSP-RBS 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai mempersiapkan implementasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention-Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) Tahun 2026 sebagai paradigma baru pencegahan korupsi daerah yang menitikberatkan pada deteksi risiko sejak tahap perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan program.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Gelar Apresiasi Layanan Pensiunan di KCP Telesera untuk Perkuat Pengalaman Nasabah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Telesera menyelenggarakan kegiatan Apresiasi Layanan Pensiunan bertajuk "Melayani Sepenuh Hati, Bersama dalam Harmoni, Bersama dalam Sejahtera" pada Senin (3/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gedung BLK Tabanan Semakin Uzur, Perlu Perbaikan dan Tambahan Fasilitas Pelatihan

balitribune.co.id I Tabanan – Sejumlah gedung Balai Latihan Kerja atau BLK Tabanan agaknya perlu segera mendapatkan perbaikan. Bukan tanpa sebab, sebagian besar gedung yang berlokasi di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, sudah uzur dimakan usia.

Tidak hanya itu, persoalan lainnya adalah ketersediaan fasilitas penunjang pelatihan kerja bagi masyarakat yang menempuh pendidikan di sana masih belum optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Finns Tutup Cekungan Genangan di Pantai Berawa, Desa Minta Penataan Drainase Permanen

balitribune.co.id I Mangupura - Manajemen Finns Beach Club bergerak cepat menangani genangan air di muara drainase Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, yang sempat viral di media sosial. Sejak Senin (3/8/2026) pagi, alat berat diterjunkan untuk meratakan pasir sekaligus menutup cekungan yang menghambat aliran air menuju laut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.