Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BUMDes Tertarik Jadi Penyalur Pupuk Bersubsidi

Bali Tribune/ Ida I Dewa Ayu Mas Mahyuni


balitribune.co.id | Bangli - Beberapa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Bangli berminat jadi penyalur pupuk bersubsidi. Sejauh ini untuk penylauran pupuk bersubsidi lewat kios resmi yang di tunjuk distributor.

Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Pemasaran Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli Ida I Dewa Ayu Mas Mahyuni mengatakanutuk pendistribusian pupuk bersubsidi lewat kios resmi yang ditujunjuk distributor. Sejauh ini ada tujuh kios yang tersebar di empat kecamatan. Untuk kecamatan Kintamani 2 kios, kecamatan Bangli 1 kios, kecamatan Tembuku 2 kios dan Kecamatan Susut 2 kios.

Lanjut Mas Mahyuni, memang ada beberapa BUMDes berminat jadi penyalur resmi pupuk bersubsid. Untuk jadi pelanyur beberapa persyaratan harus dipenuhi semisal memilki gudang, memiliki ijin dan taat pada aturan yang berlaku. ”Untu jadi penyalur kewewenangan ada pada distributor, pihaknya hanya sebatas memfasilitasi saja,” ujarnya, Rabu (19/1/22).

Untuk alokasi pupuk bersubsisi tahun 2022, kata Mas Mahyuni untuk pupuk jenis urea sebanyak 4.516.238 ton, jenis ZA sebanyak 2.003.236 ton, jenis SP 36 sebanyak 1.302.042 ton, jenis NPK sebanyak 4.876.038 ton dan jenis Organik sebanyak 6.825.960 ton.“ Pemberian pupuk bersubsidi dari pemerintah bertujuan mendukung ketahanan pangan nasional,” kata Mas Mahyuni.

Kata Mas Mahyuni untuk pendistribusian disesuaikan dengan kebutuhan dan serapan. Untuk pendistribusian mengacu pada elektronik Rencana Definitif kebutuhan kelompok. Melalui e-RDKK, sehingga dapat membagikan pupuk bersubsidi secara merata sesuai nama petani dan jumlah. “Para petani penerima pupuk bersubsisidi harus miliki KTP dan tergabung dalam kelompok tani serta telah menyusun e-RDKK,” sebutnya.

Disinggung harga pupuk bersubsidi, kata Mas Wahuyuni jenis urea Rp 2.250 per kilo, jenis organik Rp 800 per kilo, jenis ZA Rp 1.700 per kilo dan jenis SP Rp2.400 per kilo serta jenis NPK Rp 2.300 per kilo” Dalam pembelian pupuk dalam bentuk kemasan 50 Kilo,” ungkpnya.

wartawan
SAM
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.