Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

yustisi
Bali Tribune / MENERTIBKAN - Tim Yustisi menertibkan reklame

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Menurutnya adanya perubahan regulasi pemasangan reklame yakni ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yakni larangan pemasangan iklan rokok di Jalan Protokol, Jalan Provinsi, dan kawasan Jalan Bisnis. Artinya pemasangan iklan rokok atau produk tebakau kini hanya diperbolehkan di jalan kabupaten saja.

“Kalau dilihat dari target dan realisasi memang terlihat jauh. Kami akui itu, dan itu terjadi atau tidak tercapai karena ada perubahan regulasi itu tadi,” sebutnya.

Selain itu, juga ada aturan atau perubahan definisi reklame yang juga diperketat. Dimana iklan atau reklame yang menempel langsung dengan bangunan, seperti nama atau identitas hotel, restaurant, atau tempat usaha kini tidak lagi dikategorikan sebagai reklame kena pajak.

“Sekarang itu tidak masuk reklame. Yang menempel di bangunan usaha juga tidak dipungut pajak, nah ini juga menyebabkan penurunan penerimaan dari pajak reklame,” ungkapnya.

Aturan itu juga banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang kemudian memindahkan papan reklame identitas tempat usahanya dari awalnya terpasang jauh dari bangunan, kemudian dipasang menempel di bangunan tempat usahanya. Selain itu, ada pula pelaku usaha saat dilakukan penagihan, banyak pengusaha langsung membongkar materi promosi sehingga tidak ada lagi objek pajak yang bisa ditagih.

“Pengusaha sudah pintar memanfaatkan momen ini. Begitu kita tagih, langsung dibongkar,” selorohnya. Sementara untuk memaksimalkan pemasukan daerah dari sektor pajak relame, pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan ulang terhadap reklame-reklame yang terpasang di sepanjang jalan di wilayah Karangasem. Upaya lainnya untuk meningkatkan PAD, saat ini pihaknya juga terus menggali potensi pajak daerah guna meningkatkan PAD.

wartawan
AGS
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.