Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

yustisi
Bali Tribune / MENERTIBKAN - Tim Yustisi menertibkan reklame

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Menurutnya adanya perubahan regulasi pemasangan reklame yakni ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yakni larangan pemasangan iklan rokok di Jalan Protokol, Jalan Provinsi, dan kawasan Jalan Bisnis. Artinya pemasangan iklan rokok atau produk tebakau kini hanya diperbolehkan di jalan kabupaten saja.

“Kalau dilihat dari target dan realisasi memang terlihat jauh. Kami akui itu, dan itu terjadi atau tidak tercapai karena ada perubahan regulasi itu tadi,” sebutnya.

Selain itu, juga ada aturan atau perubahan definisi reklame yang juga diperketat. Dimana iklan atau reklame yang menempel langsung dengan bangunan, seperti nama atau identitas hotel, restaurant, atau tempat usaha kini tidak lagi dikategorikan sebagai reklame kena pajak.

“Sekarang itu tidak masuk reklame. Yang menempel di bangunan usaha juga tidak dipungut pajak, nah ini juga menyebabkan penurunan penerimaan dari pajak reklame,” ungkapnya.

Aturan itu juga banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang kemudian memindahkan papan reklame identitas tempat usahanya dari awalnya terpasang jauh dari bangunan, kemudian dipasang menempel di bangunan tempat usahanya. Selain itu, ada pula pelaku usaha saat dilakukan penagihan, banyak pengusaha langsung membongkar materi promosi sehingga tidak ada lagi objek pajak yang bisa ditagih.

“Pengusaha sudah pintar memanfaatkan momen ini. Begitu kita tagih, langsung dibongkar,” selorohnya. Sementara untuk memaksimalkan pemasukan daerah dari sektor pajak relame, pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan ulang terhadap reklame-reklame yang terpasang di sepanjang jalan di wilayah Karangasem. Upaya lainnya untuk meningkatkan PAD, saat ini pihaknya juga terus menggali potensi pajak daerah guna meningkatkan PAD.

wartawan
AGS
Category

Pemkab Badung Bagi Wilayah Pengolahan Sampah, Kuta ke TPST Padang Sumbu dan Mengwi ke Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung membagi pengelolaan sampah berdasarkan wilayah untuk mengantisipasi penutupan permanen TPA Suwung mulai 1 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung I Made Agus Aryawan, mengatakan saat ini pengelolaan sampah di Badung dilakukan melalui dua skema utama.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Badung Evaluasi LKPJ 2025, Soroti Fasilitas Kesehatan dan Kabupaten Layak Anak

balitribune.co.id I Mangupura - Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (Raker) bersama delapan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masih Ada Kawasan Kumuh di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata kelas dunia ternyata masih memiliki kawasan kumuh. Pemerintah berlambang keris ini bahkan sampai merogoh kocek bermiliar-miliar rupiah untuk menangani masalah kekumuhan wilayah ini.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung menyebut keberadaan kawasan kumuh sebagian besar tersebar di wilayah persewaan yang berkembang seiring pesatnya sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Bali Bangun PSEL Denpasar Raya, Solusi Jangka Panjang Atasi Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menandatangani perjanjian kerjasama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (13/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seniman Fokus Berkarya, Bupati Badung Pastikan Hak Diterima Utuh Tanpa Potongan

balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah tingginya ekspektasi terhadap kualitas seni daerah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil langkah tegas untuk menjamin transparansi distribusi dukungan bagi para seniman. Langkah ini diambil guna menghapus kekhawatiran adanya intervensi, potongan dana, hingga praktik tidak sehat yang kerap membayangi ruang kreatif pelaku seni di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Hanya akan Terima Sampah Residu, TPS3R Sadu Kencana Sudah Curi Start

balitribune.co.id I Tabanan – TPS3R Sadu Kencana di Desa Dauh Peken menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan baru Pemkab Tabanan yang hanya akan menerima sampah residu di TPA Mandung mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Pengelola menyebut langkah itu sejalan dengan program edukasi pemilahan sampah dari rumah yang telah mereka rintis sejak 2023 lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.