balitribune.co.id I Denpasar - Bunda PAUD Kota Denpasar, Sagung Antari Jaya Negara, membuka resmi Kegiatan Penguatan Peran Bunda PAUD dalam Program Wajib Belajar 13 Tahun di Kantor Camat Denpasar Selatan, Selasa (19/5/2026). Langkah ini merupakan komitmen daerah untuk menjamin akses pendidikan anak usia dini lewat Program 1 Tahun Prasekolah.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Pokja Bunda PAUD Denpasar, Ayu Kristi Arya Wibawa, Sekretaris Camat Denpasar Selatan, Komang Pendawati, serta Bunda PAUD Desa/Lurah se-Kecamatan Denpasar Selatan.
Widyaprada Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bali, Arma Fetria dalam laporannya menjelaskan, kegiatan ini digelar guna mempercepat implementasi Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJM 20252029. Salah satu sasaran prioritas nasionalnya adalah Wajib Belajar 13 tahun, yang mengintegrasikan 1 tahun prasekolah dengan 12 tahun pendidikan dasar dan menengah.
"Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas Bunda PAUD Desa dalam mengoptimalkan program wajib belajar satu tahun prasekolah secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan. BPMP Bali menggelar kegiatan serupa di seluruh kantor kecamatan se-Bali," ungkap Arma.
Bunda PAUD Kota Denpasar, Sagung Antari Jaya Negara menegaskan, kewajiban mengikuti satu tahun pendidikan prasekolah merupakan langkah strategis agar seluruh anak memperoleh kesiapan setara sebelum memasuki SD. Hal ini bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan pemenuhan hak anak atas layanan mutakhir.
Menurut Sagung Antari, 90 persen perkembangan sel saraf anak terjadi sebelum usia enam tahun. Stimulasi yang tepat pada masa emas ini menjadi kunci utama penentu kualitas sumber daya manusia di masa depan.
"PAUD adalah fondasi penting pembentuk karakter, literasi dasar, dan kesiapan belajar anak. Pendidikan prasekolah berkualitas tidak hanya mendukung transisi ke SD, tetapi juga berperan besar dalam mencegah stunting, mengatasi gangguan perkembangan, serta memperkuat kapasitas psikososial anak," paparnya.
Guna menyukseskan program ini, Sagung Antari meminta keterlibatan aktif Bunda PAUD di tingkat desa dan kelurahan sebagai motor penggerak masyarakat. Ia menginstruksikan jajarannya segera melakukan pemetaan anak usia prasekolah agar tidak ada anak yang tertinggal dari layanan pendidikan.
Selain itu, ia menyoroti strategi komunikasi kepada orang tua. Masyarakat harus diedukasi bahwa prasekolah fokus pada penguatan karakter, kemandirian, dan kemampuan sosial anak secara menyenangkan, bukan sekadar pembelajaran baca, tulis, dan hitung (calistung).
"Bunda PAUD harus hadir sebagai agen edukasi yang mampu meyakinkan masyarakat bahwa prasekolah adalah hak anak. Saya mendorong jajaran Pokja agar menuangkan visi ini ke rencana kerja nyata di wilayah masing-masing," tegasnya.
Di akhir arahan, ia menekankan tiga langkah aksi utama yang harus diperkuat oleh para pengurus: advokasi anggaran dan fasilitas PAUD, sosialisasi masif, serta monitoring berkala kualitas layanan bagi anak usia 56 tahun. Melalui penguatan ini, Denpasar diharapkan menjadi contoh sukses implementasi Wajib Belajar 13 Tahun di tingkat kota.