Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buntut Pembakaran Rumah di Desa Julah, Tiga Warga Tersangka

Bali Tribune / BERKUMPUL - Warga Desa Adat Julah berkumpul di pura desa untuk menjadi jaminan dan penangguhan penahanan atas 3 rekannya yang berstatus tersangka.
balitribune.co.id | SingarajaPenyidik Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan 3 warga Desa Adat Julah, Kecamatan Tejakula Buleleng sebagai tersangka. Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus pembakaran rumah tinggal milik Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula pada Kamis (9/6) lalu. Ketiganya yakni KS (33), INK (71) dan IWS (30).
 
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, dari 4 orang yang diamankan pasca amuk massa  yang berujung pembakaran rumah tinggal milik Sitiyah, 3 diantaranya sudah berstatus tersangka.
 
"Mereka disangka telah melakukan pengerusakan. Dari bukti dan keterangan, baru 3 yang berstatus tersangka," ungkap AKBP Andrian Pramudianto didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro, Sabtu (11/6).
 
Menurutnya, jumlah tersangka bisa bertambah mengingat saat ini tengah dilakukan cross chek keterangan dan peran dari masing-masing akan disingkronkan. Pasalnya masih akan ada bebrapa orang lagi yang diduga ikut melakukan aksi tersebut.
 
"Barang Bukti dan keterangan saksi-saksi telah diperoleh termasuk bukti yang cukup bahwa telah terjadi perbuatan bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP," ucapnya.
 
Sementara itu, salah satu dari prajuru Desa Adat Julah, Ketut Sade mengungkap ada 4 orang warganya diamankan polisi saat peristiwa itu berlangsung dan belum kembali kerumahnya masing-masing. Mereka diantaranya I Nyoman Kariana, I Wayan Sindya, I Komang Suadnyana dan I Ketut Suparta.
 
Ketut Sade mengaku pihak Desa Adat Julah tengah mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan jika ke empat warganya itu ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Masyarakat tadi sudah kumpul di pura desa akan ke singaraja (Polres) tapi berhasil diredam prajuru," ujarnya.
 
Selaku bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada juga mengaku telah menerima surat panggilan dari Satreskrim Polres Buleleng bersama Kelian Adat Ketut Sidemen yang dijadwalkan Sabtu (11/6) namun tidak bisa datang karena ada kegiatan di desa.
 
"Saya bersama kelian adat juga mendapat penggilan hari ini dari penyidik dengan status saksi, tapi tak bisa hadir," tandasnya.
 
Sebelumnya, warga Desa Adat Julah mengaku diprovokasi oleh dua warga yang dianggap menguasai lahan milik desa adat setempat. Tudingan provokator disematkan kepada I Wayan Darsana dan I Made Sidia karena dianggap  mengabaikan putusan pengadilan yang memenangkan Desa Adat Julah sebagai pemilik sah lahan dengan melakukan pengerusakan, pencurian kelapa dan perbuatan lain yang menjadi pemicu pembakaran rumah tinggal milik Sitiyah.
 
Peristiwa kelam itu terjadi pada Kamis (9/6) tepatnya saat manis Galungan sekitar pada pukul 08.30 wita merupakan buntut sengketa lahan antar warga, I Wayan Darsana dan I Made Sidia di Dusun Batugambir, Desa Adat Julah. Keluarga Sitiyah sendiri sudah menempati lahan tersebut dan menjadi penyakap sejak sebelum Indonesia Merdeka.
wartawan
CHA
Category

Data Internal Buktikan Nol Tunggakan, Perumda Sanjayaning Singasana Luruskan Informasi Liar di Media Online

balitribune.co.id | Tabanan – Beredarnya informasi di salah satu media online yang mengaitkan Perumda  Sanjayaning Singasana dengan dugaan keterlibatan dalam pengelolaan SPPG/MBG di Kabupaten Tabanan, termasuk narasi mengenai tunggakan pembayaran bahan pokok hingga tekanan keuangan perusahaan, mendorong manajemen Perumda  angkat bicara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mudik Sisakan Tumpukan Sampah di Kargo Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Arus mudik yang baru saja usai, menyisakan persoalan pelik di pintu gerbang Pulau Bali. Puluhan kilometer antrean kendaraan tak hanya meninggalkan jejak lelah, tetapi juga “warisan” berupa tumpukan sampah yang terkumpul kawasan Terminal Kargo hingga jalan-jalan lingkungan di Kelurahan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terseret Truk Sejauh 7 Meter, Nenek Meninggal di Tempat

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang nenek berusia 77 tahun, Ni Nengah Wasti, di Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan meninggal dunia di tempat setelah tertabrak dan terseret truk sejauh tujuh meter pada Senin (23/3/2026) pagi.

Peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban tengah menyeberang jalan di kawasan permukiman penduduk, tepatnya di lingkungan Banjar Bantiran Kelod, sekitar pukul 05.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.