Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buntut Pencopotan 6 Ketua DPD II Partai Golkar, PD dan PK se-Bangli Ancam Mundur

Bali Tribune/ ASPIRASI - Pengurus Desa (PD) dan Pengurus Kecamatan (PK) Golkar se-Bangli saat menyampaikan aspirasi di Sekretariat DPD I Golkar Bali, Selasa (18/6).
balitribune.co.id | Bangli - Pasca turunnya SK DPD I Golkar Bali terkait pemberhentian I Wayan Gunawan selaku Ketua DPD II Golkar Bangli,  partai berlambang pohon beringin terus bergolak. Pengurus Desa (PD) dan Pengurus Kecamatan (PK) se-Kabupaten Bangli mengancam mundur jika SK tersebut tidak dicabut.
 
Ancaman mundur massal itu disampaikan PD, PK dan beberapa pentolan Partai Golkar Bangli, Selasa (18/6) ketika mendatangi kantor DPD I Golkar Bali di Denpasar. Ada empat poin aspirasi yang disampaikan, salah satunya para pengurus kecamatan dan desa se-Bangli akan mundur jika SK pemberhentian I Wayan Gunawan tidak dicabut.
 
Sementara di pihak lain kader Partai Golkar Bangli yang sudah dipastikan lolos Pileg 2019 lalu diminta membuat surat pernyataan untuk mendukung keputusan DPD I Partai Golkar yang memberhentikan I Wayan Gunawan sebagai Ketua DPD II Golkar Bangli dan mengangkat pelaksana tugas (Plt). Hal ini tak ayal semakin membuat kegaduhan di tubuh partai berlambang pohon beringin ini di Kabupaten Bangli.
 
Ketua PK Golkar Kintamani, I Wayan Koyan Eka Putra mengaku kedatangan PD dan PK Golkar se-Bangli ke kantor DPD I dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi. Ada empat point yang disampaikan.
 
Pertama, tetap menolak dengan tegas terhadap SK. Surat Keputusan nomor :  Kep -10/GOLKARDA/V I/2019 tentang pemberhentian Ketua DPD Golkar Bangli dan penunjukan Plt Ketua Golkar Bangli. 
 
Kedua, PD dan PK Golkar se-Bangli mendesak DPD I Golkar Bali untuk mencabut SK yang dimaksud. 
 
Ketiga, PK dan PD mendukung I Wayan Gunawan sebagai ketua DPD II Golkar Bangli. 
 
“Kami tetap mendukung bapak Wayan Gunawan sebagai ketua DPD II Golkar Bangli periode 2016-2021 sesuai hasil Musda yang lalu,” tegasnya.
 
Keempat, jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka PD dan PK se-Bangli mengundurkan diri dari Partai Golkar.
 
“Jika tuntutan tersebut tidak dilaksanakan oleh DPD I Golkar Bali, maka seluruh PK dan PD Golkar se-Bangli akan bersikap. Kami akan mundur dari pimpinan kecamatan dan pimpinan desa Golkar di Bangli,” sebutnya.
 
Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat DPD II Golkar Bangli, I Wayan Mantik membeberkan, beberapa waktu lalu para kader-kader yang lolos Pileg sempat dikumpulkan. Para kader ini diminta untuk membuat pernyataan untuk mendukung SK DPD I Golkar Bali tentang pemberhentian I Wayan Gunawan sebagai  Ketua DPD II Golkar Bangli dan pengangkatan I Gusti Made Winuntara sebagai Plt. 
 
"Kader terpilih diminta membuat pernyataan sendiri. Dari DPD I tidak diberikan konsep, kesannya seolah-olah mereka mendukung SK DPD I tersebut," ungkapnya.
 
Pihaknya sangat menyayangkan pola-pola semacam ini. "Selama ini saya menganggap I Wayan Sumarjaya Linggih alias Demer dan Sugawa Korry sebagai panutan, kader senior. Seharusnya beliau mengerti mekanisme. Sudah jelas masalah ini masih ditangani di Mahkamah Partai (MP) harusnya bisa bersabar," ujarnya. 
 
Menurut Wayan Mantik, cara yang dilakukan Demer dkk menunjukkan kondisi kebingunan dan gelap mata serta dalam pengaruh negatif. "Mau apa sih? Mau apa Demer ini?” ucap Wayan Mantik.  
 
Lanjutnya, jika kondisi seperti ini maka Wayan Mantik akan mengambil sikap. Mantan anggota DPRD Bangli ini mengatakan jika masalah ini tidak mampu diselesaikan dengan baik, pihaknya mengancam akan mundur dari Partai Golkar. 
 
“Secara pribadi saya sampaikan, saya siap mundur dari kader Golkar. Kami muak dengan cara semacam ini, kalau seperti ini Partai Golkar di ambang kehancuran,” tegasnya.
 
Tidak menutup kemungkinan jika dirinya mundur, kader lain yang ada di Golkar Bangli serta simpatisan juga akan hengkang. 
“Jika saya mundur, tidak menutup kemungkinan kader-kader binaan saya juga akan mengikuti langkah tersebut. Katanya suara Golkar suara rakyat. Tapi suara kader kok tidak didengarkan,” ujarnya. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.