Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buntut Pencopotan Gede Adnya Mulyadi, Tim Hukum Siapkan Langkah Hukum

Bali Tribune/ Tim hukum I Gede Adnya Mulyadi saat menyampaikan aspirasi tertulis kepada Ketua DPRD Karangasem
balitribune.co.id | Amlapura - Kebijakan mutasi Bupati Karangasem terhadap Sekda I Gede Adnya Mulyadi menjadi staf atau pegawai biasa ternyata belum usai. Adnya Mulyadi melalui tim kuasa hukumnya bersiap melayangkan gugatan ke PTUN. Sebelum jalur hukum tersebut ditempuh, Selasa (6/8) kemarin, Adnya Mulyadi bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Gedung DPRD Karangasem guna menyampaikan aspirasi kewakil rakyat Karangasem tersebut.
 
Tiba di gedung DPRD Karangasem, Adnya Mulyadi dan rombongan diterima Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi bersama sejumlah anggota dewan.  Dalam kesempatan tersebut selain menyampaikan aspirasi terkait kebijakan mutasi Bupati Mas Sumatri yang dianggap cacat hukum itu, tim kuasa hukum Adnya Mulyadi juga meyampaikan aspirasi secara tertulis kepada Ketua DPRD.
 
Tim kuasa hukum Adnya Mulyadi yang dipimpin Made Bandem Dananjaya, kepada wak media mengaku jika kedatangannya kelembaga dewan tersebut untuk menyampaikan aspirasi atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pada kliennya. Menurutnya pencopotan jabatan kliennya tersebut dilakukan tanpa dasar yang relevan. Disamping itu kebijakan mutasi yang menimpa kliennya itu saat ini sangat mengganggu proses birokrasi antara Eksekutif dengan Legislatif dalam hal ini pembahasan Ranperda Anggaran Perubahan 2019 dan Anggaran Induk 2020 terancam tidak bisa dilanjutkan.
 
“Kami menilai SK Mutadi Bupati Karangasem ini cacat secara yuridis. Semestinya aturan hukum harus menjadi panglima dalam mengambil keputusan. Artinya jangan sampai ada pejabat yang sembarangan dalam mengelola daerah,” ucapnya, yang diamini oleh anggota timnya yang lain diantaranya Made Arjawa, Made Suka Dwiputra, Putu Angga Pratama dan Wayan Darsa.
 
Dalam kesempatan itu, Sekda termutasi I Gede Adnya Mulyadi mengatakan, sebelum pimpinan menjatuhkan sanksi atau hukuman berat kepada bawahannya seperti yang dialaminya itu, semestinya tetap berkaca pada aturan hukum yang berlaku, yakni Pasal 7 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
 
Dimana jenis hukuman disiplin berat yang dimaksud dalam aturan hukum tersebut yakni pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Nah sedangkan selama ini Adnya Mulyadi mengaku jika dirinya tidak pernaah dijatuhi hukuman disiplin yang rigan, sedang apalagi sanksi hukuman disiplin berat.
 
“Bahkan, penilaian prestasi kerja saya yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Pejabat Penilai I Gusti Ayu Mas Sumatri, dengan jangka waktu penilaian Januari sampai dengan Bulan Desember 2018, nilai prestasi kerja saya adalah 90.22 (sangat baik). Lalu dasarnya apa?," tegas lontar Gede Adnya Mulyadi.
 
Sementara itu, Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi dalam kesempatan itu  menyampaikan jika pihaknya dilembaga dewan sejak awal sudah menyikapi persoalan ini. “Kami sudah melayangkan surat keberatan kepada Bupati Mas Sumatri serta memanggil pihak terkait.
 
Namun pihaknya mendapatkan tanggapan yang tidak substantif dari pihak eksekutif alias tidak nyambung pada pokok permasalahan.  "Kami sudah sejak awal mengkritisi itu, jangan sampai pihak eksekutif mengambil langkah yang dialakukan tanpa prosedur yang benar. Kami berkepentingan secara kelembagaan di DPRD, apalagi Sekda sebagai Ketua TAPD,” tandasnya.(u)
wartawan
Redaksi
Category

Polda Bali Bongkar Sindikat Judol Internasional dan Prostitusi Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan Siber besar, yaitu Judi online (judol) jaringan internasional dan praktik prostitusi serta pornografi secara daring di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.