Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buntut Pengaduan Penyertifikatan Tanah Adat Jero Kuta Pejeng, Dua Krama Terancam Sanksi Dikeluarkan

Bali Tribune/PERTEMUAN - Bendesa adat Jro Kuta, Tjokorda Gde Pemayun paparan dalam pertemuan Prajuru Desa Adat Jero Kuta Pejeng bersama intansi terkait di Pura Penataran Sasih, Pejeng, Tampaksiring, Kamis (8/10/2020).
Balitribune.co.id | Gianyar -  Dua Krama Desa Adat Jero Kuta Pejeng yang sebelumnya dikenakan sanksi Kanorayang, kini dihadapkan ancaman sanksi yang lebih serius.  Sanksi yang dimaksud, dua krama ini akan  dikeluarkan dari karang desa. 
 
Sanksi  ini akan dikeluarkan jika sampai batas sangkepan atau pertemuan adat yang ketiga di bulan Oktober, dua krama ini tidak menyatakan permintan maaf serta tidak mencabut pengaduannya di Polres Gianyar.  Hal ini terungkap dalam pertemuan Prajuru Desa Adat  Jero Kuta Pejeng bersama intansi terkait di Pura Penataran Sasih,  Pejeng, Tampaksiring, Kamis (8/10/2020). 
 
Dalam pertemuan ini, Prajuru Adat  Jero Kuta Pejeng mengundang instasi terkait. Hadir dalam pertemuan itu, Kasatbinmas Polres Gianyar AKP Gede Endrawan, Kapolsek Tampaksiring AKP I Wayan Sujana, Danramil Tampaksiring, Camat Tampaksiring, Kepala BPN Gianyar, Kesbangpol Ginyar, Majelis Desa Adat Gianyar, Anak Agung Alit Asmara, serta pihak terkait. 
 
Di hadapan undangan ini, prajuru adat intinya meminta masukan, arahan maupun petunjuk. Karena Prajuru Adat setempat justru dihadapkan permasalahan ketika menjalan awig-awaig dan program pemerintah, yakni serifikasi tanah adat/ ulayat.     
 
Dalam paparannya,  Bendesa adat Jro Kuta, Tjokorda Gde  Pemayun mengaskan bahwa pensertifikan tanah adat yang dilakukan prajuru  telah sesuai program pemerintah. Agar tanah ayahan desa adat disertifikatkan agar sah memiliki kekuatan hukum yang pasti. Setelah program tersebut dijalankan kemudian muncul permasalahan dari krama yang keberatan.  Bahkan ada dua krama yang mengajukan pengaduan atas dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Prajuru adat. 
“Sampai sekarang kami tidak mengetahui pemalsuan yang dimaksud itu,” ujar Cok Mayun heran.
 
Atas laporan kramanya itu, dengan landasan laporan tidak berdasar serta menyalahi awig-awig, maka paruman adat memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kanorayang. Sanksi ini disebutkan berlaku hingga tiga kali sangkepan dan di bulan Oktober in ipula batasan sangkepan ketiga tersebut.   
 
Jika, dua krama ini tidak meminta maaf dan mencabut aduannya, maka akan dikenakan sanksi adat berupa pengeluaran dari  karang desa. 
 
“Kami sebagai prajuru adat harus menjalankan awig-awig ini. Karena itu, pada kesempatan ini  kami minta petunjuk. Kalau memang kami menyalahi proses, kami siap membatalkan sertfikasi tanah adat ini,” tegasnya.
 
Kasi 2P BPN Gianyar, Gusti Agung Warmadewa menjelaskan, tanah adat sebelum 2017 memang tidak disertifikatkan. Desa adat tidak boleh sebagai objek. Kemudian Presiden Jokowi menginstruksikan agar seluruh tanah yang ada di Indonesia harus terdata. Sebagai tanda bukti atas kepastian hukum. 
 
Karena Bali merupakan wilayah yang adat budaya kental, makanya Menteri Agraria Tata Ruang BPN Nasional melalui SK No 276/2017 menyebutkan bahwa desa pakraman di Bali ditunjuk sebagai subjek hak. Ini sejalan dengan program Jokowi, dengan ditetapkannya sebagai subjek hak, jadi  desa adat bisa sebagai pemegang hak atas tanah adat.
 
Sementara, Majelis Desa Adat Gianyar (MDA) Drh Anak Agung Alit Asmara meminta permasalahan ini diselesaikan di Desa Adat. Mengingat yang mengetahui lelintihan dan ilekitanya adalah krama serta prajuru setempat. Dibenarkan pula tindakan prajuru desa adat untuk menyelamatkan tanah  adat dengan disertifikat ini.  Asalkan asal usul tanah ini memang  milik adat.  
 
“Hal ini sudah sesuai dengan Perda No 4 tahun 2019. Kalau tidak ada penyertifikatkan tanah adat ini, bisa  habis tanah Bali ini, " ujarnya.
 
Sementara, Kapolsek Tampaksiring AKP Wayan Sujana siap memfasilitasi untuk dilakukan mediasi. Dan meminta kebijakan desa adat tidak menimbulkan hukum positif, yang bisa merugikan kedua belah pihak. "Jangan sampai ada celah untuk hukum positif," terangnya.
wartawan
Nyoman Astana
Category

Gubernur Koster: Transportasi Bali Harus Ramah Lingkungan

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menggelar Rapat Koordinasi Elektrifikasi Taksi bersama pelaku usaha transportasi dan pengurus koperasi taksi di Ruang Rapat Kerthasabha, Denpasar, Kamis (14/5/2026). 

Pertemuan bertujuan menyerap aspirasi pelaku usaha sekaligus mempercepat program elektrifikasi transportasi ramah lingkungan di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan Kenaikan Yesus Kristus, Wabup Ipat Serukan Toleransi

balitribune.co.id I Negara - Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), menghadiri ibadah perayaan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus di Gereja Kristen Protestan di Bali (GKPB) Jemaat Sion Melaya, Kamis (14/5/2026). 

Kehadiran tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengayomi keberagaman di Bumi Mekepung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Ajak HIPMI Perkuat Ekonomi Kreatif

balitribune.co.id I Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, membuka resmi Rapat Kerja Cabang (Rakercab) dan Forum Bisnis (Forbis) BPC HIPMI Denpasar Tahun 2026 di Graha Sewakadarma, Lumintang, Rabu (13/5/2026). Acara yang mengusung tema E.N.E.R.G.I.C Mindset, Stronger Impact for Denpasar ini menjadi ruang kolaborasi generasi muda untuk mendorong inovasi dan pembangunan kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diringi Koor St Bernadete Misa Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Ubung Khidmat

balitribune.co.id | Denpasar - Perayaan Misa Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Yesus Gembala Yang Baik (YGYB) Ubung, Denpasar, berlangsung dengan suasana sakral dan menyentuh hati pada Kamis (14/5/2026). Keindahan liturgi kali ini semakin terasa berkat iringan Paduan Suara (Koor) Lingkungan Santa Bernadete.

Baca Selengkapnya icon click

Dua SMK Gianyar Ikuti Penyisihan Junior Sentinel Challenge (JSC) 2026

balitribune.co.id I Gianyar - Dua sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Gianyar ikuti penyisihan Junior Sentinel Challenge (JSC) 2026, kompetisi keamanan siber tingkat SMK negeri maupun swasta jurusan TI se-Provinsi Bali yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026) di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar. Dua sekolah tersebut yakni SMK Negeri 1 Gianyar dan SMK Negeri 1 Sukawati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.