Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buntut Pengaduan Penyertifikatan Tanah Adat Jero Kuta Pejeng, Dua Krama Terancam Sanksi Dikeluarkan

Bali Tribune/PERTEMUAN - Bendesa adat Jro Kuta, Tjokorda Gde Pemayun paparan dalam pertemuan Prajuru Desa Adat Jero Kuta Pejeng bersama intansi terkait di Pura Penataran Sasih, Pejeng, Tampaksiring, Kamis (8/10/2020).
Balitribune.co.id | Gianyar -  Dua Krama Desa Adat Jero Kuta Pejeng yang sebelumnya dikenakan sanksi Kanorayang, kini dihadapkan ancaman sanksi yang lebih serius.  Sanksi yang dimaksud, dua krama ini akan  dikeluarkan dari karang desa. 
 
Sanksi  ini akan dikeluarkan jika sampai batas sangkepan atau pertemuan adat yang ketiga di bulan Oktober, dua krama ini tidak menyatakan permintan maaf serta tidak mencabut pengaduannya di Polres Gianyar.  Hal ini terungkap dalam pertemuan Prajuru Desa Adat  Jero Kuta Pejeng bersama intansi terkait di Pura Penataran Sasih,  Pejeng, Tampaksiring, Kamis (8/10/2020). 
 
Dalam pertemuan ini, Prajuru Adat  Jero Kuta Pejeng mengundang instasi terkait. Hadir dalam pertemuan itu, Kasatbinmas Polres Gianyar AKP Gede Endrawan, Kapolsek Tampaksiring AKP I Wayan Sujana, Danramil Tampaksiring, Camat Tampaksiring, Kepala BPN Gianyar, Kesbangpol Ginyar, Majelis Desa Adat Gianyar, Anak Agung Alit Asmara, serta pihak terkait. 
 
Di hadapan undangan ini, prajuru adat intinya meminta masukan, arahan maupun petunjuk. Karena Prajuru Adat setempat justru dihadapkan permasalahan ketika menjalan awig-awaig dan program pemerintah, yakni serifikasi tanah adat/ ulayat.     
 
Dalam paparannya,  Bendesa adat Jro Kuta, Tjokorda Gde  Pemayun mengaskan bahwa pensertifikan tanah adat yang dilakukan prajuru  telah sesuai program pemerintah. Agar tanah ayahan desa adat disertifikatkan agar sah memiliki kekuatan hukum yang pasti. Setelah program tersebut dijalankan kemudian muncul permasalahan dari krama yang keberatan.  Bahkan ada dua krama yang mengajukan pengaduan atas dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Prajuru adat. 
“Sampai sekarang kami tidak mengetahui pemalsuan yang dimaksud itu,” ujar Cok Mayun heran.
 
Atas laporan kramanya itu, dengan landasan laporan tidak berdasar serta menyalahi awig-awig, maka paruman adat memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kanorayang. Sanksi ini disebutkan berlaku hingga tiga kali sangkepan dan di bulan Oktober in ipula batasan sangkepan ketiga tersebut.   
 
Jika, dua krama ini tidak meminta maaf dan mencabut aduannya, maka akan dikenakan sanksi adat berupa pengeluaran dari  karang desa. 
 
“Kami sebagai prajuru adat harus menjalankan awig-awig ini. Karena itu, pada kesempatan ini  kami minta petunjuk. Kalau memang kami menyalahi proses, kami siap membatalkan sertfikasi tanah adat ini,” tegasnya.
 
Kasi 2P BPN Gianyar, Gusti Agung Warmadewa menjelaskan, tanah adat sebelum 2017 memang tidak disertifikatkan. Desa adat tidak boleh sebagai objek. Kemudian Presiden Jokowi menginstruksikan agar seluruh tanah yang ada di Indonesia harus terdata. Sebagai tanda bukti atas kepastian hukum. 
 
Karena Bali merupakan wilayah yang adat budaya kental, makanya Menteri Agraria Tata Ruang BPN Nasional melalui SK No 276/2017 menyebutkan bahwa desa pakraman di Bali ditunjuk sebagai subjek hak. Ini sejalan dengan program Jokowi, dengan ditetapkannya sebagai subjek hak, jadi  desa adat bisa sebagai pemegang hak atas tanah adat.
 
Sementara, Majelis Desa Adat Gianyar (MDA) Drh Anak Agung Alit Asmara meminta permasalahan ini diselesaikan di Desa Adat. Mengingat yang mengetahui lelintihan dan ilekitanya adalah krama serta prajuru setempat. Dibenarkan pula tindakan prajuru desa adat untuk menyelamatkan tanah  adat dengan disertifikat ini.  Asalkan asal usul tanah ini memang  milik adat.  
 
“Hal ini sudah sesuai dengan Perda No 4 tahun 2019. Kalau tidak ada penyertifikatkan tanah adat ini, bisa  habis tanah Bali ini, " ujarnya.
 
Sementara, Kapolsek Tampaksiring AKP Wayan Sujana siap memfasilitasi untuk dilakukan mediasi. Dan meminta kebijakan desa adat tidak menimbulkan hukum positif, yang bisa merugikan kedua belah pihak. "Jangan sampai ada celah untuk hukum positif," terangnya.
wartawan
Nyoman Astana
Category

Ketua DPRD Tabanan Dorong Normalkan Aliran Tukad Yeh Dati Karena Sering Meluap

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, meminta pemerintah daerah setempat menormalkan aliran sungai atau Tukad Yeh Dati di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, karena airnya sering meluap hingga menyebabkan banjir dan longsor.

Baca Selengkapnya icon click

BWS Bali-Penida Fokus Normalisasi Sungai dan Infrastruktur Pengendali Banjir

balitribune.co.id | Denpasar - Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida tengah menyiapkan langkah serius untuk menormalisasi sejumlah sungai besar di Bali. Kepala BWS Bali-Penida, Gunawan Suntoro, menegaskan normalisasi ini mendesak dilakukan menyusul tingginya curah hujan yang berpotensi menimbulkan banjir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Gabungan BPBD Terus Sisir Sungai Pascabanjir

balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan BPBD dan perkumpulan penyelam Desa Serangan melakukan penyisiran korban banjir bandang di aliran Tukad Badung di kawasan Istuari Dam Suwung, Rabu (17/9). Penyisiran yang melibatkan 9 penyelam secara bergantian, terus dilakukan sejak pagi selama dua hari ini di lokasi yang sama. 

Baca Selengkapnya icon click

Dapur Umum Korban Banjir di Pulau Biak I Masih Berlangsung

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu wilayah yang terdampak banjir bandang pada 10 September 2025 lalu adalah warga Jalan Pulau Biak I dan II dimana kawasan ini genangan air mencapai setinggi rumah. Pemukiman padat penduduk ini memutuskan untuk membuat dapur umum di kamp yang sebelumnya jadi tempat pengungsian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPR Lestari Bali Lanjutkan Aksi Peduli untuk Warga Terdampak Banjir Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Dampak banjir bandang yang melanda sejumlah titik di Kota Denpasar masih terasa hingga kini. Lumpur dan sampah yang menumpuk membuat warga kesulitan membersihkan lingkungan mereka.

Sebagai bentuk kepedulian, BPR Lestari Bali kembali turun langsung membantu warga pada Selasa (16/9). Kali ini, aksi gotong royong difokuskan di Jalan Glogor Carik dan Perumahan Griya Selaras, Ubung Kaja.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Karangasem Dorong Sinergi Jaringan Komunikasi, Biznet Siap Dukung Program Pemerintah

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menerima audiensi dari pihak Biznet di ruang rapat Sekda pada Senin, (15/9/2025). Pertemuan ini didampingi langsung oleh perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.