Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buntut Pengaduan Penyertifikatan Tanah Adat Jero Kuta Pejeng, Dua Krama Terancam Sanksi Dikeluarkan

Bali Tribune/PERTEMUAN - Bendesa adat Jro Kuta, Tjokorda Gde Pemayun paparan dalam pertemuan Prajuru Desa Adat Jero Kuta Pejeng bersama intansi terkait di Pura Penataran Sasih, Pejeng, Tampaksiring, Kamis (8/10/2020).
Balitribune.co.id | Gianyar -  Dua Krama Desa Adat Jero Kuta Pejeng yang sebelumnya dikenakan sanksi Kanorayang, kini dihadapkan ancaman sanksi yang lebih serius.  Sanksi yang dimaksud, dua krama ini akan  dikeluarkan dari karang desa. 
 
Sanksi  ini akan dikeluarkan jika sampai batas sangkepan atau pertemuan adat yang ketiga di bulan Oktober, dua krama ini tidak menyatakan permintan maaf serta tidak mencabut pengaduannya di Polres Gianyar.  Hal ini terungkap dalam pertemuan Prajuru Desa Adat  Jero Kuta Pejeng bersama intansi terkait di Pura Penataran Sasih,  Pejeng, Tampaksiring, Kamis (8/10/2020). 
 
Dalam pertemuan ini, Prajuru Adat  Jero Kuta Pejeng mengundang instasi terkait. Hadir dalam pertemuan itu, Kasatbinmas Polres Gianyar AKP Gede Endrawan, Kapolsek Tampaksiring AKP I Wayan Sujana, Danramil Tampaksiring, Camat Tampaksiring, Kepala BPN Gianyar, Kesbangpol Ginyar, Majelis Desa Adat Gianyar, Anak Agung Alit Asmara, serta pihak terkait. 
 
Di hadapan undangan ini, prajuru adat intinya meminta masukan, arahan maupun petunjuk. Karena Prajuru Adat setempat justru dihadapkan permasalahan ketika menjalan awig-awaig dan program pemerintah, yakni serifikasi tanah adat/ ulayat.     
 
Dalam paparannya,  Bendesa adat Jro Kuta, Tjokorda Gde  Pemayun mengaskan bahwa pensertifikan tanah adat yang dilakukan prajuru  telah sesuai program pemerintah. Agar tanah ayahan desa adat disertifikatkan agar sah memiliki kekuatan hukum yang pasti. Setelah program tersebut dijalankan kemudian muncul permasalahan dari krama yang keberatan.  Bahkan ada dua krama yang mengajukan pengaduan atas dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Prajuru adat. 
“Sampai sekarang kami tidak mengetahui pemalsuan yang dimaksud itu,” ujar Cok Mayun heran.
 
Atas laporan kramanya itu, dengan landasan laporan tidak berdasar serta menyalahi awig-awig, maka paruman adat memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kanorayang. Sanksi ini disebutkan berlaku hingga tiga kali sangkepan dan di bulan Oktober in ipula batasan sangkepan ketiga tersebut.   
 
Jika, dua krama ini tidak meminta maaf dan mencabut aduannya, maka akan dikenakan sanksi adat berupa pengeluaran dari  karang desa. 
 
“Kami sebagai prajuru adat harus menjalankan awig-awig ini. Karena itu, pada kesempatan ini  kami minta petunjuk. Kalau memang kami menyalahi proses, kami siap membatalkan sertfikasi tanah adat ini,” tegasnya.
 
Kasi 2P BPN Gianyar, Gusti Agung Warmadewa menjelaskan, tanah adat sebelum 2017 memang tidak disertifikatkan. Desa adat tidak boleh sebagai objek. Kemudian Presiden Jokowi menginstruksikan agar seluruh tanah yang ada di Indonesia harus terdata. Sebagai tanda bukti atas kepastian hukum. 
 
Karena Bali merupakan wilayah yang adat budaya kental, makanya Menteri Agraria Tata Ruang BPN Nasional melalui SK No 276/2017 menyebutkan bahwa desa pakraman di Bali ditunjuk sebagai subjek hak. Ini sejalan dengan program Jokowi, dengan ditetapkannya sebagai subjek hak, jadi  desa adat bisa sebagai pemegang hak atas tanah adat.
 
Sementara, Majelis Desa Adat Gianyar (MDA) Drh Anak Agung Alit Asmara meminta permasalahan ini diselesaikan di Desa Adat. Mengingat yang mengetahui lelintihan dan ilekitanya adalah krama serta prajuru setempat. Dibenarkan pula tindakan prajuru desa adat untuk menyelamatkan tanah  adat dengan disertifikat ini.  Asalkan asal usul tanah ini memang  milik adat.  
 
“Hal ini sudah sesuai dengan Perda No 4 tahun 2019. Kalau tidak ada penyertifikatkan tanah adat ini, bisa  habis tanah Bali ini, " ujarnya.
 
Sementara, Kapolsek Tampaksiring AKP Wayan Sujana siap memfasilitasi untuk dilakukan mediasi. Dan meminta kebijakan desa adat tidak menimbulkan hukum positif, yang bisa merugikan kedua belah pihak. "Jangan sampai ada celah untuk hukum positif," terangnya.
wartawan
Nyoman Astana
Category

Astra Motor Bali Tanamkan Kesadaran Safety Riding pada 150 Siswa SMKN 2 Kuta Selatan

balitribune.co.id | Kuta – Astra Motor Bali terus berkomitmen mengedukasi generasi muda tentang pentingnya keselamatan berkendara melalui program Safety Riding Education. Kali ini, edukasi diberikan kepada 150 siswa SMKN 2 Kuta Selatan pada Selasa (16/9), dengan fokus pada kebiasaan menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor, baik untuk jarak jauh maupun dekat.

Baca Selengkapnya icon click

Kemiskinan di Badung Turun, Triwulan I 2025 Catat Tren Positif

balitribune.co.id | Mangupura - Kabupaten Badung mencatat tren positif dalam penurunan angka kemiskinan. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), pada Triwulan I tahun 2025 angka kemiskinan di Badung turun menjadi 1,9 persen, atau berkurang 0,4 persen dari posisi 2024 sebesar 2,3 persen. Capaian ini menempatkan Badung sebagai daerah dengan tingkat kemiskinan terendah di tingkat provinsi maupun nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lindungi Biota Laut, PLTGU Pemaron Lakukan Peremajaan Jaringan Pipa Bawah Laut

balitribune.co.id | Singaraja – PT PLN Indonesia Power (PLN IP) saat ini tengah mengerjakan proyek perbaikan jaringan di terminal khusus (tersus) lepas pantai kawasan perairan Lovina. Sejumlah proyek itu diantaranya pekerjaan perbaikan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Mooring Buoy dan pemasangan pipa Bahan Bakar Minyak (BBM) bawah laut. 

Baca Selengkapnya icon click

Banyak Kera Nakal, Pengelola Obyek Wisata Uluwatu dan Sangeh Minta Pemerintah Cek Rabies Secara Berkala

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelola obyek wisata Uluwatu di Pecatu, Kuta Selatan dan obyek wisata Sangeh di Abiansemal, Badung, mendorong pemerintah daerah setempat melakukan pengecekan rabies secara berkala.

Pasalnya, kedua obyek wisata ini "menjual" hewan kera sebagai daya tarik utama. Sementara itu kera masuk hewan penular rabies (HPR) seperti anjing dan kucing. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

48 Negara Bahas Penanggulangan Narkoba dan "Social Recovery" di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Indonesia melalui Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menjadi tuan rumah dan berkolaborasi dengan International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) menggelar ISSUP Regional Conference 2025 di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta. Pertemuan digelar selama 5 hari mulai pada Senin (15/9/2025) hingga hingga Jumat (19/9/2025). Kegiatan bergengsi yang diikuti oleh 505 peserta dari 48 negara.

Baca Selengkapnya icon click

Kandungan Narkoba pada Vape, BNN RI: Hasil Penyelidikan Segera Diumumkan

balitribune | Kuta - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat ditemui di Kuta Bali, Rabu (17/9) mengatakan, penyelidikan laboratorium kandungan narkoba yang ada pada rokok elektrik atau Vape hingga saat ini terus berlanjut. Hal ini dilakukan karena adanya indikasi kandungan narkoba terhadap Vape.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.