Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buntut Viralnya Foto "Kecupan", Ida Rsi Lokanatha Mundur dari Sulinggih

Bali Tribune/ Ida Rsi Bujangga Lokanatha didampingi Ida Istri Gayatri di Griya Agung Giri Kusuma, Selasa (4/1).


balitribune.co.id | Denpasar - Buntut viralnya foto di media sosial, Ida Rsi Bhujangga Lokanatha dan istrinya memutuskan untuk mundur dari Kesulinggihan. Keputusan ini disampaikan secara lisan oleh  Ida Rsi Bujangga Lokanatha didampingi Ida Istri Gayatri di Griya Agung Giri Kusuma, Selasa (4/1/2022).

Ida Rsi mengakui dengan viralnya foto tersebut akan sulit diredam dan Ida akan dicap jelek selamanya dan akan terus dihujat.

Menurutnya, berbagai komentar cacian, hujatan cibiran  tentunya semakin sulit diredam. Lantas, Ida pun  menyampaikan permintaan maaf atas viralnya foto tersebut.

“Kepada umat, atas viralnya foto yang sejatinya bukan berciuman melainkan kecupan saat memperingati hari ulang tahun Ida Istri di Griya kami,” ungkapnya.

Ida mengklaim foto tersebut bukan berciuman hanya kecup saja sebagai tanda sayang kepada istri.

"Sekali lagi saya minta maaf kepada umat atas viralnya foto ini. Padahal ini hanya kecup, bukan ciuman, tapi tanggapan di media sosial berbeda," ujar Ida.

Lanjut Ida Rsi, dirinya sadar bahwa ini tidak akan selesai dan akan terus dihujat dan seperti menjadi sulinggih tercemar.

”Oleh karena itu kami memutuskan bersama Ida Istri untuk berhenti dari sulinggih. Kami pamit, keputusan ini kami tetapkan dini hari tadi sekitar jam 3," kata Ida.

Ida menambahkan akan melaksanakan Upacara Ngelungkar  Gelung sebelum Nyepi tahun 2022 ini. Selanjutnya Ida akan menjadi seorang spiritualis dan menyebarkan ajaran religi lewat lagu.

"Ida tentu tidak akan menyanyi rege lagi, tapi akan menyanyikan lagu religi. Ini tidak bisa diredam dan siap akan mundur. Untuk waktunya masih kami rahasiakan. Menjadi walaka lebih bebas berkarya, lebih bebas menyampaikan darma wacana lewat gita saja," katanya.

wartawan
YAN
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.