Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bunuh dan Buang Bayinya ke Tempat Sampah, Selviana Divonis 5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Selviana tak kuasa menahan tangis seusai divonis hakim.
balitribune.co.id | Denpasar - Selviana (26), harus menanggung sendiri atas kematian bayi yang baru dilahirkannya. Perempuan asal Malaka, Nusa Tenggara Timur ini akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
 
Diketahui, ayah dari bayi malang itu adalah Viki, asal Madura. Selviana dan Viki mulai menjalin asmara sejak Agustus 2018. Namun ibarat habis manis sepah dibuang, sejak Selviana hamil hingga melahirkan, Viki menghilang tak tahu rimbanya.
 
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day meyakini perbuatan Selviana telah terbukti melanggar  Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Engeliky.
 
Tak cuma itu, Selviana juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan jika tidak membayarnya.
 
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penutut umum (JPU) Luh Heny Rahayu. Sebelumnya, Jaksa Kejari Badung itu meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.
 
Menanggapi putusan ini, baik Jaksa Heny maupun terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar kompak menyatakan menerima.
 
Kasus pembunuhan bayi ini terjadi pada  17 Mei 2019 sekitar pukul 22.30 Wita, di kos yang ditempati Selviana di seputaran Jalan Bisma, Kuta, Badung.
 
Terdakwa yang dalam kondisi hamil besar merasa ada darah mengalir dari organ intimnya. Lalu bersama kakaknya bernama Arnold pergi ke kamar mandi. Karena sakit perut, terdakwa langsung jongkok di atas kloset.
 
Pada saat jongkok di kloset lahirlah bayi dimana kaki dan ari-ari bayi masuk ke dalam kloset sehingga terdakwa mengangkat bayi tersebut dengan cara tangan kanan memegan wajah bayi sehingga menutupi hidung bayi dan tangan kiri memegan leher bagian belakang.
 
Entah karena panik, terdakwa kemudian meletakkan bayi itu di atas lantai kamar mandi dekat ember penampung air sehingga air yang meluber dari ember membasahi tubuh bayinya. Buah hatinya itu pun meninggal.
 
Terdakwa kemudian meminta kakaknya mengambilkan baju ganti dan pembalut. Setelah ganti baju, terdakwa kemudian membungkus bayi yang baru dilahirkan itu dengan kain warna hitam yang sebelumnya dipakai terdakwa.  Selanjutnya meletakkan bayi di atas tumpukan sampah di depan kamar mandi.
 
Karena dalam keadaan lemas, terdakwa kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan dan bayi dibawa ke instalasi forensik RSUP Sanglah. Dari kesimpulan visum et repertum pada jenazah bayi/orok tersebut, bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup dan luka-kuka akibat kekerasan tumpul serta sebab kematian karena dibekap.
 
Keterangan terdakwa dalam persidangan, terdakwa mengaku yang menghamili dirinya adalah seorang pria yang dikenalinya pada Juli 2018 bernama Viki asal Madura, dan mulai berpacaran pada Agustus 2018. Sejak saat itu Viki sering datang ke kos terdakwa.
 
Pada Desember 2018, saat terdakwa memberi kabar tentang kehamilannya, Viki tiba-tiba menghilang dan memblokir nomor handphone terdakwa.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Buntut Penggeledahan oleh Kejari, Sekda Bakal Panggil Jajaran Diskes Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila berencana memanggil jajaran pimpinan Dinas Kesehatan (Diskes) terkait aksi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Rencana ini untuk mendapatkan konfirmasi internal mengenai dugaan kasus korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan makan minum (mamin) yang tengah disidik.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Tabanan Teliti Barang Bukti Usai Geledah Kantor Dinkes

balitribune.co.id I Tabanan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai meneliti seluruh barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum tim penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi secara bergelombang terkait dugaan korupsi anggaran BBM dan makan minum tahun 2023-2025 di Dinkes Tabanan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Catus Pata Jadi Panggung Utama Buleleng Festival

balitribune.co.id I Singaraja - Setelah Lovina Festival, Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menggelar perhelatan akbar berupa Buleleng Festival (Bulfest). Saat ini Panitia Bulfest masih  terus mematangkan persiapan menjelang acara yang akan dibuka dalam tujuh hari ke depan. Hingga saat ini, progres persiapan fisik maupun teknis dilaporkan telah mencapai angka 95 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kebakaran Lahan 3 Hektar Nyaris Hanguskan Pemukiman di Kubu

balitribune.co.id I Amlapura - Kebakaran lahan masih terus saja terjadi di sejumlah wilayah di Kecamatan Kubu, Karangasem. Di Banjar Dinas Nusu, Desa Sukadana, Kubu, kebakaran lahan menghanguskan sekitar 3 hektar lahan perkebunan Mangga dan Jambu Mete milik warga setempat. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, kejadian kebakaran tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) petang, sekitar pukul 18.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Badung Ubah Pola Arus Keluar Puspem, MRLL Diuji Saat Jam Pulang ASN

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mulai menguji skema Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Rekayasa ini diberlakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan yang terjadi saat jam pulang pegawai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.