Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Adi Arnawa Tinjau Tempat Melasti di Desa Adat Abiansemal

tempat melasti
Bali Tribune / MENINJAU - Bupati Adi Arnawa saat meninjau tempat Melasti Desa Adat Abiansemal yang berlokasi di Subak Latu Jalan Pendet Latu Abiansemal Badung, Sabtu (10/5).

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung Wayan Adi Arnawa melakukan peninjauan langsung ke tempat Melasti Desa Adat Abiansemal yang berlokasi di Subak Latu Jalan Pendet Latu Abiansemal Badung, Sabtu (10/5).

Seusai melakukan peninjauan dan sempat berdialog dengan warga, Bupati Adi Arnawa mendukung rencana perluasan areal lahan tempat Melasti Desa Adat Abiansemal tersebut.

"Secara prinsip saya melihat tempat Melasti ini sudah bagus namun dilihat dari luasnya masih kurang seperti apa yang disampaikan Jero Bendesa tadi tidak bisa menampung seluruh warga yang hendak ikut melaksanakan kegiatan Pemelastian. Untuk itu saya memastikan ke lapangan meninjau ke lokasi, dan akan menambah luas areal tempat Melasti 15 are ke utara dan 10 are ke selatan. Mudah mudahan nanti dengan perluasan areal lahan tempat Melasti ini, kegiatan upacara Pemelastian bisa lebih nyaman lagi serta berjalan lancar," ujarnya seraya berpesan kepada Prajuru Desa Adat Abiansemal agar menata dan merawat dengan baik tempat Melasti tersebut.

Sementara itu Bendesa Adat Abiansemal l Wayan Wirya mengucapkan terima kasih kepada Bupati Badung ditengah kesibukannya sudah meluangkan waktu mengunjungi tempat Melasti Desa Adat Abiansemal. "Saya mewakili masyarakat Abiansemal menyampaikan terima kasih kepada Bapak Bupati Adi Arnawa atas kunjungannya. Dengan kunjungan ini kami berkeinginan memperluas tempat Melasti karena disaat kami melaksanakan upacara Melasti, tempat ini tidak bisa menampung semua warga, untuk itu besar harapan kami kepada Bapak Bupati mohon petunjuk dan dibantu," ungkapnya.

Turut hadir Camat Abiansemal lB. Putu Mas Arimbawa, Bendesa  Adat Abiansemal l Wayan Wirya, Perbekel Abiansemal Ida Bagus Bisma Wiratma beserta Prajuru Desa Adat Abiansemal. 

wartawan
ANA
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.