Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Badung Beri Dukungan Putri Indonesia Bali 2026

putri indonesia
Bali Tribune / MENERIMA - Bupati Wayan Adi Arnawa bersama Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menerima Victoria Veronica Titisari Kosasieputri yang akan mengikuti ajang Putri Indonesia 2026 di Puspem Badung, Jumat (27/3/2026)

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP. PKK Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa memberikan apresiasi dan dukungan kepada Putri Indonesia Bali tahun 2026, Victoria Veronica Titisari Kosasieputri yang akan mengikuti ajang Putri Indonesia 2026. Dukungan tersebut disampaikan Bupati saat menerima audiensi Putri Indonesia Bali tahun 2026 Victoria Veronica Titisari Kosasieputri bersama keluarga di Puspem Badung, Jumat (27/3/2026).

Menurut Bupati, ajang ini tidak hanya untuk memilih Putri Indonesia, namun memiliki misi besar dalam bidang kebudayaan maupun pariwisata. Dalam pemilihan nanti Bupati berharap Putri Indonesia Bali asal Badung ini dapat memberikan informasi tentang seni budaya Bali dan budaya Indonesia pada umumnya. "Disamping penampilan, tentu adik harus menyiapkan wawasan sehingga memiliki kemampuan dan ketenangan dalam menjawab pertanyaan. Selain itu perilaku harus dijaga serta publik speaking dan penguasaan bahasa inggris juga menjadi nilai plus," ujar Bupati.

Bupati juga menekankan pentingnya menguasai wawasan tentang geopolitik, mandiri energi, isu lingkungan terutamanya masalah sampah serta wawasan tentang menyikapi kelangkaan yang berdampak pada inflasi. "Pada prinsipnya kami selaku bupati dan pemerintah kabupaten badung sangat mengapresiasi dan mendukung ajang Putri Indonesia ini, terlebih wakil Bali berasal dari Badung. Kami mendoakan semoga meraih prestasi dan menjadi juara, sehingga kami Pemkab Badung dapat memberikan apresiasi dalam bentuk reward kepada masyarakat badung yang mampu mengukir prestasi baik di tingkat Nasional maupun Internasional," jelasnya.

Sementara Putri Indonesia Bali tahun 2026, Victoria Veronica Titisari Kosasieputri menyampaikan terima kasih atas penerimaan yang begitu baik dari Bupati Badung bersama Ketua TP PKK Badung. Apresiasi, dukungan dan motivasi yang telah diberikan akan dijadikan bekal yang sangat berharga dalam mengikuti ajang Putri Indonesia nanti. "Terima kasih atas motivasi dan dukungan Bapak Bupati bersama Ibu. Ini akan saya jadikan bekal dalam mengikuti ajang Putri Indonesia 2026 yang diselenggarakan 24 April mendatang di Jakarta," ujarnya.

wartawan
ANA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.