Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Badung Giri Prasta Terima Audiensi Masyarakat Gianyar

Bali Tribune / Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat menerima audiensi dari tokoh Puri Anyar Ubud serta masyarakat Gianyar di Rumah Jabatan Bupati, Puspem Badung, Kamis (11/4).

balitribune.co.id | MangupuraPemerintah Kabupaten Badung secara konsisten dan serius mengajak semua komponen untuk bersama-sama mengajegkan, melestarikan agama, adat dan budaya Bali sebagai rohnya pulau dewata ini. “Semeton sama dengan saya se-umat dan se-dharma di agama Hindu di dalam menjalankan dan melaksanakannya tersebut membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit, ini menjadikan Kabupaten Badung hadir untuk meringankan beban masyarakat semua,” hal tersebut disampaikan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat menerima audiensi dari tokoh Puri Anyar Ubud serta masyarakat Gianyar di Rumah Jabatan Bupati, Puspem Badung, Kamis (11/4).

Bupati Giri Prasta menambahkan, melalui program Angelus Bhuana pihaknya ingin adanya pemerataan pembangunan serta pemerataan ekonomi di Bali menggunakan sistem One Island One Management. “Saya berkomitmen untuk membantu masyarakat, program ini dapat meringankan beban masyarakat dan tidak berhenti sampai disini, semoga bisa dimanfaatkan dan dipergunakan sebaiknya untuk masyarakat Gianyar,” ujarnya.

Sementara itu mendampingi masyarakat Gianyar, Tokoh Puri Ubud, Cok Raka Darmawan mengucapkan terima kasih atas waktu dan kesempatannya serta apresiasi setingginya karena mau menerima masyarakat Gianyar. Pada kesempatan tersebut pihaknya juga berharap kepada Bupati Giri Prasta untuk memfasilitasi permohonan 53 proposal hibah masyarakat Gianyar.

wartawan
ANA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.