Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Bangli Beri Teguran Perbekel Yangapi

Bali Tribune/ Bupati Sedana Arta.



balitribune.co.id | Bangli - Perbekel Yangapi, Kecamatan Tembuku Bangli Wayan Edi Kurniawan mendapat teguran dari Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Teguran diberikan menyikapi kasus seleksi Kaur Desa Yangapi.

Perbekel Yangapi diminta untuk menjalankan rekomendasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudmans RI Nomor Registrasi: 0232/LM/IX/ 2021/DPS, mengenai dugaan mal administrasi penyimpangan prosedur oleh Perbekel Desa Yangapi dalam proses seleksi perangkat Desa Yangapi Tahun 2021. Bupati Bangli melayangkan surat teguran kepada Perbekel Yangapi pada Senin (13/6).

Seperti di beritakan sebelumnya, pada  pertengahan tahun 2021 Pemerintah Desa Yangapi menggelar rekrutmen perangkat desa dan staf desa. Dalam seleksi tersebut diikuti 10 peserta. Kemudian hasil seleksi telah diumumkan diketahui oleh para peserta. Namun calon yang diajukan ke camat untuk mendapatkan rekomendasi bukan peraih ranking tertinggi. Karena yang diajukan bukan peraih tertinggi, maka rekomendasi tidak bisa turun. Setelah melalui proses mediasi yang panjang, Perbekel Yangapi bersikukuh pada usulannya tersebut. Sementara hasil pemeriksaan Ombudsman, direkomendasikan agar pengusulan sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini diusulkan peraih nilai tertinggi sesuai hasil seleksi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bangli, Dewa Agung Putu Purnama saat dikonfirmasi membenarkan jika Perbekel Yangapi diberikan teguran oleh Bupati. Teguran sebagai tindak lanjut dari dari LAHP Ombudmans RI. Teguran secara lisan dan juga pembinaan telah dilakukan sebelumnya. "Rekomendasi agar perbekel melakukan pengusulan sesuai prosedur yang berlaku. Maka itu yang diusulkan peraih nilai terbaik," tegasnya, Selasa (14/6/2022).

Sejatinya pihaknya sudah melakukan pembinaan namun rekomendasi Ombudmans belum  juga diidahkan. Dengan teguran tertulis ini, Perbekel secepatnya agar melaksanakan rekomendasi tersebut. Menurut Agung Purnama, Perbekel Yangapi diberikan waktu 10 hari kerja untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. Jika dalam kurun waktu tersebut belum ditindaklanjuti, maka akan dilaporkan kembali untuk proses selanjutnya. "Yang bersangkutan diberikan waktu 10 hari terhitung dari surat teguran diterima," ungkap Agung Purnama.

wartawan
SAM
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.