Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Bangli Mulai Tempati Gedung Bukti Mukti Bakti

Bali Tribune / TINJAU - Bupati Bangli tinjau ruang rapat terbatas gedung BMB Bangli.

balitribune.co.id | BangliSetelah proses rehabilitasi Gedung Bukti Mukti Bakti (BMB) Setda Bangli selesai bertepatan dengan rahinan Purnama Kepitu, Jumat (6/1), Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta akan mulai menempati ruang kerja di gedung kebanggaan masyarakat Bangli tersebut.

Menurut Bupati Sedana Arta, dengan selesainya kegiatan fisik rehabilitasi BMB, maka gedung sudah bisa difungsikan. Gedung sendiri dilengjkapi fasillitas diantaranya lantai I terdiri ruang kerja Bupati dan ruang rapat terbatas serta lantai II ruang rapat berskala besar.

“Ruang rapat sangat refresentatif sehingga kegiatan rapat bisa dilaksanakan di gedung BMB,” ujarnya, Kamis (5/1).

Selama proses pengerjaan rehabilitasi gedung BMB, untuk  penerimaan tamu dan kegiatan rapat  berlangsung di rumah jabat bupati. Sementara untuk kelanjutan pembangunan lantai dasar BMB, kata Sedana Arta akan dilanjutkan  tahun ini (2023, red). Rencananya dua organisasi perangkat daerah (OPD) di Bangli akan dipindah dan akan menempati lantai dasar gedung Bhukti Mukti Bhakti (BMB) Setda Bangli.

Kelanjutan pembangunan ini diakui sudah dialokasikan pada APBD 2023, anggarannya sebesar Rp 4 miliar. Selain pembangunan di lantai dasar, juga dilakukan pembangunan kantor berdinding kaca pada sayap kanan dan kiri gedung.

"Nantinya untuk bangunan sayap akan dimanfaatkan untuk kantor humas, radio, Kominfo bagian televisi dan podcast, hingga lobby untuk para tamu beristirahat saat ada pertemuan di ruang rapat BMB. Pembangunan lanjutan di Gedung BMB diperkirakan tuntas bulan Agustus 2023," ujarnya.

Bupati Sedana Arta juga menyinggung proses pembongkaran bangunan gedung kantor Kesra yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Untuk bagian Kesra  akan menempati  gedung yang sebelumnya di tempati Damkar Bangli. ”Untuk Damkar sudah pindah ke perkantoran Kubu, sehingga kantor bagian Kesra sudah bisa dibongkar secepatnya, apalagi proses  penghitungan pembongkaran sudah clear,” sebutnya.

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.