Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta Siapkan Inovasi Gali PAD

Bali Tribune / APEL - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta saat pimpin apel peringatan HUT Kota Bangli ke-818

balitribune.co.id | Bangli - Upacara peringatan HUT Kota Bangli ke-818 berjalan dengan lancar dan meriah, Selasa (10/5). Upacara yang dipusatkan di alun-alun Bangli ini dimeriahan penampilan semaphore (pramuka)  SMP-se Kabupaten Bangli. Selain itu untuk menyemarakan HUT, dinyanyikan lagu Kebyar-Kebyar ciptaan Gombloh sebagai bentuk nasionalisme dan membangkitkan persatuan dan kesatuan serta semangat ‘jengah’ membangun Bangli. 

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta ditemui usai apel HUT Kota Bangli menyebutkan, apel peringatan HUT kali ini merupakan momentum kembangkitan Bangli era baru setelah sempat “beristirahat” karena hantaman covid-19 selama dua tahun. “Kita akan membuat lompatan-lompatan pembangunan sehingga Bangli bisa sejajar degan daerah lainnya. Apel kali ini lebih spesial karena untuk pertama kali berlangsung di alun-alun,” sebutnya. 

Kata Bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini pihaknya kedepan bakal membuat terobosan dan inovasi. Dimana sebagai langkah pertama adalah merevisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wiayah). Mengingat untuk membangun diperlukan detail tata ruang. Hal ini sebagai modal untuk memberikan kepastian bagi investor untuk berinvestasi di Bangli, yang tentunya taat akan hukum.

“Dengan demikian mereka tidak lagi ragu-ragu untuk berinvestasi di Kabupaten Bangli. Jadi kita harap secepatnya Perda RTRW yang baru kita miliki,” harapnya.

Sementara untuk peningkatan PAD, kata dia, pihaknya juga akan melakukan inovasi untuk meggali potensi-potensi yang masih terpendam untuk meningkatakan pendapatan. Salah satunya, melakukan pembangunan RSUD Bangli. Yang mana, RSUD Bangli mampu memberikan kotribusi besar pada PAD. Pembenahan RSUD ini juga erat kaitannya dengan peningkatan layanan kesehatan kepada masyarakat Bangli.

“Asatungkara untuk pariwisata kita juga telah mulai menggeliat, mudah-mudahan ke depannya menunjukan trend positif sehingga ekonomi masyarakat segera pulih,” jelas bupati dari PDI-P ini. 

wartawan
SAM
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.