Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Bangli Sedana Arta Kukuhkan 65 Perbekel

Bali Tribune / PENGUKUHAN - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta saat pengukuhan kepala desa.

balitribune.co.id | BangliSebanyak 65 Perbekel di Kabupaten Bangli mendapatkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan. SK Perpanjangan jabatan ini diserahkan oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta di Gedung Bhukti Mukti Bhati (BMB) Kantor Bupati Bangli, Rabu (26/6).

Selain perbekel, Bupati Sedana Arta juga menyerahkan SK perpajangan jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bangli. Sementara disisi lain,  di Kabupaten Bangli  ada empat desa yang  akan diisi oleh Penjabat (Pj) Perbekel. Desa tersebut  yakni , Desa  Batudinding, Desa Pinggan dan Desa Persiapan Pulasari serta Desa Kintamani

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta pada kesempatan itu mengatakan pengukuhan ini merupakan implementasi dari penetapan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mana dalam undang-undang tersebut telah dinyatakan dan ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan Perbekel dan anggota BPD selama 2 tahun.

Menurutnya, dengan perubahan yang terjadi ini akan membawa beberapa konsekuensi perubahan juga dalam tatanan di Pemerintahan Desa. Dimana ada beberapa poin perubahan   untuk dapat dicermati bersama yaitu perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD akan memberikan kesempatan yang lebih luas lagi bagi seluruh jajaran Pemerintahan Desa untuk dapat menciptakan stabilitas kepemimpinan untuk dapat merumuskan serta mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang berkelanjutan. “Saya berharap kepada semua jajaran di Pemerintahan Desa untuk segera menyesuaikan perencanaan di Desa dengan melakukan perubahan terhadap RPJM Desa agar dilakukan dengan berbasis data supaya dokumen perencanaan tersebut dapat menjadi panduan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” harapnya.

Dalam proses itu semua ada hak-hak Perbekel dan perangkat Desa yang berkaitan dengan pemberian tunjangan purna tugas, tentunya hal tersebut dapat memberikan motivasi yang berlipat dalam upaya pengabdian Perbekel dan perangkat Desa untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. “Dengan ditetapkannya undang-undang ini ada harapan desa akan mendapat alokasi dana yang lebih besar lagi, yang nantinya akan dapat dipakai untuk memenuhi semua kebutuhan dasar dalam upaya desa menangani semua permasalahan di desa,” ujar Sedana Arta.

wartawan
SAM
Category

9 Pelanggar Perda Disidang, PKL dan Pembuang Sampah Kena Denda

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap sembilan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kantor Camat Kuta, Senin (11/5/2026).

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, mayoritas pelanggar yang disidangkan merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan Wisatawan ke Badung Naik, Adi Arnawa Warning Ancaman Sampah

balitribune.co.id I Mangupura - Lonjakan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Badung di awal 2026 menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung. Di tengah tren positif pariwisata, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa justru mewanti-wanti ancaman sampah yang dinilai bisa merusak citra destinasi wisata Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Kukuhkan Pengurus Badung Peduli Kecamatan Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP. PKK Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menghadiri acara pengukuhan pengurus Badung Peduli Kecamatan Mengwi. Kegiatan ini merupakan langkah resmi jajaran Pengurus Badung Peduli dalam memperluas jangkauan gerakan sosial di wilayah Kecamatan Mengwi. Acara ini berlangsung di Wisata Kuliner Payuk Jakan, Jl.

Baca Selengkapnya icon click

Tips Kelola Sampah ala Ketut Widastra: Jangan Persulit Diri, Mulai dari Rumah

balitribune.co.id | Tabanan - Penerapan Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Tabanan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari warga Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, I Ketut Widastra, yang menilai pengelolaan sampah harus dimulai dari perubahan pola pikir masyarakat terhadap sampah itu sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.