Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Bangli Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Siswa SD

Bali Tribune/ TINJAU - Bupati Sedana Arta meninjau pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SDN 2 Kawan, Bangli, Rabu (15/12/21).



balitribune.co.id | Bangli - Gerakan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun mulai dilaksanakan pada Rabu (15/12/2021). Pelaksanaan vaksinasi berlangsung di beberapa sekolah, salah satunya SDN 2 Kawan di Kecamatan Bangli. Pelaksanaan vaksinasi pertama bagi anak-anak di SD 2 Kawan ditinjau Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Ia meminta seluruh orang tua siswa dapat mendukung program pemerintah dan dapat menyukseskan vaksinasi Covid-19.

Menurut Bupati Sedana Arta, Provinsi Bali mendapat prioritas dari pemerintah pusat dalam pelaksanaan vaksin termasuk pula vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun. Kemudian di Kabupaten Bangli juga sudah melakukan vaksinasi bagi siswa sekolah dasar yang dimulai hari ini. Adapun sasaran vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun sebanyak 22.568 orang dan ditarget rampung akhir januari 2022. "Dengan dilaksanakanya vaksinasi ini siswa dapat terhindar dari penularan virus covid 19. Sehingga dalam waktu dekat para siswa bisa kembali belajar dan beraktivitas seperti biasa. Memang sudah cukup lama siswa belajar lewat daring," ungkap mantan anggota DPRD Bali ini.

Disampaikan pula, dengan sudah divaksin petugas pelayanan  publik, masyarakat umum, lansia dan kini disusul anak-anak dapat membentuk herd imunity. Dengan begitu kondisi di Bangli bisa kembali normal.  Menurut Sedana Arta berkaca dari kasus kematian pasien Covid-19 sebanyak 90 persen lebih belum divaksin. Pihaknnya mengajak para siswa dan orang tua siswa untuk sukseskan program vaksinasi ini.

Kepala Dinas Kesehatan Bangli dr I Nyoman Arsana mengatakan vaksinasi perdana bagi anak usia 6-11 tahun berlangsung di beberapa sekolah yakni, SDN 2 Kawan, SDN 1 Cempaga, SDN 4 Cempaga, Kecamatan Bangli. Kecamaan Tembuku berlangsung di SDN 1 Tembuku, Sedangkan untuk Kecamatan Kintamani di SDN Banua. Sementara di Kecamatan  Susut  di SDN 1 Tiga. Menurut Kadis asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani ini pelaksanakan vaksinasi akan terus berjalan dan pelaksanaan di sekolah-sekolah dengan dilayani Puskesmas yang mewilayahi. "Vaksinasi ditarget rampung sesuai sasaran sampai akhir  Januari nanti," ujarnya.

Lanjut mantan Direktur RSU Bangli ini, jika sasaran di selokah – sekolah semuanya sudah tuntas maka akan dilakukan kembali penyisiran terhadap anak- anak yang putus sekolah di usia 6-11 tahun.”Dengan dukngan semua pihak kami optimis pelaksanaan vaksinasi bisa tuntas,”  kata I Nyoman Arsana.

wartawan
SAM
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.