Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Dana Buka Sosialisasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender dan Praktek Penyusunan Anggaran Responsif Gender

Bali Tribune / SOSIALISASI - Bupati Dana Buka Sosialisasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender dan Praktek Penyusunan Anggaran Responsif Gender

balitribune.co.id | AmlapuraBupati Karangasem I Gede Dana beserta Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa memimpin upacara pembukaan secara resmi Sosialisasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Praktek Penyusunan Anggaran Responsif Gender bagi Perangkat Daerah di Kabupaten Karangasem, Kamis (6/6). Acara ini diselenggarakan di Aula Dinas Pendidikan, melibatkan seluruh Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Karangasem.

Dalam sambutannya, Bupati Karangasem I Gede Dana menyampaikan pentingnya implementasi kebijakan pengarusutamaan gender dalam perencanaan dan anggaran pemerintah daerah. "Kami berharap dengan sosialisasi ini, seluruh perangkat daerah dapat lebih responsif terhadap isu-isu gender dalam setiap kebijakan dan program yang dirancang," ujar Bupati.

Selain itu, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa juga menekankan peran aktif semua pihak dalam memastikan kebijakan gender terintegrasi dengan baik dalam setiap aspek pembangunan di Kabupaten Karangasem. "Kami berharap dengan partisipasi seluruh perangkat daerah, kita dapat menciptakan lingkungan yang inklusif dan merata bagi seluruh warga," tambahnya.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karangasem, Komang Daging, menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan ini, termasuk rujukan dari berbagai peraturan yang mengatur tentang pengarusutamaan gender di tingkat nasional dan daerah.

Diantaranya adalah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Peraturan Bupati Karangasem Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender, dan Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender Kabupaten Karangasem.

wartawan
AGS
Category

Sempat Viral! Begini Kondisi Terkini TPA Suwung Saat Dicek Kapolresta Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar – Menyikapi viralnya video di media sosial terkait adanya sopir truk yang memaksa masuk ke TPA, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. turun langsung melakukan pengecekan situasi terkini di TPA Suwung pada Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Kembali Kecolongan, Mabes Polri Tunjukkan Taring Berantas Narkoba di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk ke tiga kalinya kurang dari sebulan Polda Bali kecolongan. Dan Subdit Narkoba Bareskrim Mabes Polri terus menunjukkan taringnya dalam memberantas narkoba di Bali. Setelah menggerebek sebuah tempat hiburan malam ternama di Denpasar, dua pekan lalu, Mabes Polri kembali menggerebek dua tempat hiburan malam di Denpasar pada Kamis (2/4/2026) dini hari. Ada apa dengan Polda Bali?

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Dukung Temu Wicara UMKM dan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan temu wicara bersama UMKM terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Manajemen Usaha, yang dirangkaikan dengan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026, yang digelar di Kabupaten Klungkung, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKDPSDM Bangli Isyaratkan Pelayanan Publik Tak Tersentuh Penerapan WFH

balitribune.co.id | Bangli - Pola Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah secara resmi mulai diterapkan oleh pemerintah pusat per tanggal 1 April 2026. Yang mana, jadwal WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan yakni pada hari Jumat dengan menyasar kalangan ASN. Sementara untuk unit pelayanan publik yang strategis tetap berjalan i seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.